MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Bupati Takalar tersebut menggugat Kejaksaan Tinggi Sulsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan di Desa Laikang, Kabupaten Takalar.
Juru bicara Pengadilan, Bambang Nur Cahyono membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah menerima gugatan Praperadilan Burhanuddin dan telah menentukan jadwal serta Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Kami sudah menerima gugatan tersebut, sebagaimana biasanya gugatan praperadilan, pihak pemohon yakni Burhanuddin Baharuddin menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka terhadap Kejati Sulsel,” ungkap Bambang, Jum’at (27/10/2017).
Sementara itu, kata Bambang, Hakim Tunggal yang akan menyidangkan Praperadilan Burhanuddin adalah Hakim Rianto Adam Ponto.
“Proses sidangnya akan berlangsung selama tujuh hari mulai besok. Untuk agenda sidang sama seperti gugatan Praperadilan sebelum-sebelumnya, pembacaan gugatan dulu baru masuk ke pembuktian masing-masing dari pihak pemohon dan termohon,” ujar Bambang.
Bupati Takalar, Burhanudin Baharudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara yang diperuntukan untuk transmigrasi, di desa Laikang, Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto pad 20 juli 2017 lalu.
Dalam kasus ini, tim penyididik menemukan bahwa Burhanudin Baharudin, menyalah gunakan wewenang karena memberikan ijin prinsip. Ijin prinsip tersebut membuat camat Mangarabombang, Sekdes Laikang dan kepala desa Laikang melakukan penjualan lahan tersebut kepada PT Cipta Karya Cirebon.