JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Senin (10/12/2018).
Tersangka baru ini, ditetapkan terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2011.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” tulis Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya.
BACA: Hari Anti Korupsi, Ilham Azikin Akan Perketat Pengawasan di Bantaeng
Khusus untuk Sulsel, KPK menetapkan dua tersangka terkait pembangunan kampus IPDN Kabupaten Gowa.
Tersangka tersebut berinisial DJ, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
Sedang seorang lagi, AW diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Menurut Febri, tersangka DJ bersama-sama AW diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tersebut.
BACA: Kejari Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Hasanuddin
“Akibatnya, berdasarkan hitungan sementara, dari dua proyek tersebut negara diduga mengalami kerugian total sekitar Rp21 miliar rupiah,” kata Febri.
Sedang, dalam pembangunan kampus IPDN Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara, KPK menetapkan DJ dan DP sebagai Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK kata Febri juga telah menetapkan 3 orang tersangka untuk 2 proyek pembangunan IPDN lainnya, yaitu proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
BACA: PH Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Enrekang: Dusman Minta Uang Rp200 Juta ke Klien Saya
“Sehingga, total dugaan kerugian negara untuk pembangunan 4 gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 Miliar,” tambah Febri.
Atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



