MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah dimulai sejak 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Karena itu, partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI diminta untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) disembarang tempat.
“Kami minta semua peserta pemilu taati aturan. Tempat pemasangan APK sudah kita sampaikan ke peserta,” kata Kasubag Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri, Selasa (9/10/2018).
BACA:Â Kriteria Penilaian Timsel Loloskan Administrasi Calon Anggota KPU
Terkait lokasi larangan pemasangan APK berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul oleh peserta pemilu, Asri lalu merinci secara khusus untuk wilayah Makassar.
Menurutnya, peserta tidak boleh memasang alat peraga disepanjang Jl Jend Sudirman, Jl Jend Achmad Yani, Jl Penghibur, dan Jl Haji Bau, Makassar.
BACA:Â KPU Bone Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Donggala Palu
Begitu juga di Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Riburane, Jl Nusantara, Jl Tentara Pelajar, Jl Gunung Bawakaraeng, dan Jl Ratulagi, Makassar.
Begitu juga dengan Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Bandang, Jl Veteran, dan Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
“Lokasi pemasangan APK dapat dipasang di wilayah Kota Makassar dengan pengecualian pada wilayah yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi,” tambahnya lagi.
BACA:Â KPU Sarankan Dua Parpol Besar Ajukan Permohonan ke Bawaslu
Lokasi yang mendapat pengecualian, lanjut Asri adalah, tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, dan gedung atau fasilitas milik pemerintah.
“Termasuk lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman atau pepohonan,” pungkasnya.