KPU Parepare Belum Menerima Laporan Sengketa Pilwali

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, sampai saat ini belum menerima laporan tim pasangan calon (paslon) yang tidak puas, terhadap hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.

Hal tersebut, diungkapkan Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah. Dia mengatakan, tim paslon yang tidak puas dengan hasil perhitungan hasil Pilkada yang dilakukan baru-baru, diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Rabu (4/7/2018) pukul 16.20 WITA, hingga hari ini Jumat (6/7/2018) pukul 16.20 WITA.

“Belum ada laporan yang tim paslon yang masuk kepada kami sampai saat ini. Tetapi, kami akan menunggu hingga deadline yang telah ditentukan, yakni sore nanti,” katanya.

Nahdiyah menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu surat dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan yang diajukan. Sehingga, katanya, jika pada akhirnya surat dari MK menyatakan tidak adanya gugatan, maka KPU Parepare akan melakukan penetapan pemenang Pilkada Parepare periode 2013-2018.

Saat ditanya terkait ada tidaknya proses tindak lanjut jika ada rekomendasi dari Panwaslu, Nahdiyah membeberkan, bahwa proses tersebut ada, dan pihaknya akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada rekomendasi, maka kami akan klarifikasi KPPS yang direkomendasikan Panwaslu,” tandasnya.

Sebelumnya, saksi paslon nomor 1 Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), Muh. Yusuf MR menerima dan setuju terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kota, yang dibuktikan melalui penandatanganan terhadap berita acara hasil perhitungan.

Sementara, saksi paslon nomor 2 Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS), Rudy Najamuddin, belum bertanda tangan lantaran menunggu hasil gugatan yang diajukan ke Panwaslu Parepare.