25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahKPU-Bawaslu Pastikan Pilkada Parepare 2024 Tanpa Paslon Perseorangan

KPU-Bawaslu Pastikan Pilkada Parepare 2024 Tanpa Paslon Perseorangan

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, setiap calon perseorangan di Kota Parepare harus memperoleh minimal 10.966 dukungan suara dengan sebaran minimal ditiga kecamatan yang ada.

Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan telah ditetapkan oleh KPU Kota Parepare, yaitu dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Parepare, Awal Yanto menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan telah berakhir pada pukul 23.59 WITA pada tanggal 12 Mei 2024, tidak satupun pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota Parepare.

“Sehingga Pilkada Parepare dipastikan tidak akan melibatkan pasangan calon perseorangan,” katanya, Senin (13/5/2024).

Awal mengungkapkan, KPU Kota Parepare tidak menerima satupun syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan hingga pukul 00.00 pada tanggal 13 Mei 2024.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun berharap agar kedepannya terdapat komunikasi aktif antara KPU, dan LO Penghubung serta memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan terbuka dan benar sesuai regulasi yang ada.

“Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan sejak awal penyerahan syarat dukungan, pada tanggal 8 Mei hingga berakhir pada tanggal 12 Mei 2024,” jelasnya.

Meskipun demikian, lanjut Zainal, tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar menunjukkan dinamika politik yang menarik dalam proses pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Parepare periode 2024-2029.

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, setiap calon perseorangan di Kota Parepare harus memperoleh minimal 10.966 dukungan suara dengan sebaran minimal ditiga kecamatan yang ada.

Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan telah ditetapkan oleh KPU Kota Parepare, yaitu dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Parepare, Awal Yanto menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan telah berakhir pada pukul 23.59 WITA pada tanggal 12 Mei 2024, tidak satupun pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota Parepare.

“Sehingga Pilkada Parepare dipastikan tidak akan melibatkan pasangan calon perseorangan,” katanya, Senin (13/5/2024).

Awal mengungkapkan, KPU Kota Parepare tidak menerima satupun syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan hingga pukul 00.00 pada tanggal 13 Mei 2024.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun berharap agar kedepannya terdapat komunikasi aktif antara KPU, dan LO Penghubung serta memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan terbuka dan benar sesuai regulasi yang ada.

“Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan sejak awal penyerahan syarat dukungan, pada tanggal 8 Mei hingga berakhir pada tanggal 12 Mei 2024,” jelasnya.

Meskipun demikian, lanjut Zainal, tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar menunjukkan dinamika politik yang menarik dalam proses pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Parepare periode 2024-2029.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img