PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, melakukan verifikasi partai politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, adapun persyaratan yang diperiksa dalam verifikasi tersebut yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan. Selain itu, kata dia, KPU juga melakukan pengecekan kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan, dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan.
BACA:Â Gelar Media Gathering, KPU Parepare Beri Penjelasan Tahapan Pilkada
“Kami melakukan verifikasi selama empat hari yang dimulai sejak hari ini, hingga tanggal 1 Februari mendatang. Dalam melakukan verifikasi, kami membentuk tiga tim,” katanya, Selasa (30/01/2018).
Dia menjelaskan, untuk hari ini parpol yang terlebih dahulu diverifikasi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hasilnya, katanya, kedua parpol tersebut memenuhi syarat.
Ketua DPC PDIP Parepare, Mustafa Andi Mappangara menerangkan, untuk PDIP verifikasi dilakukan terhadap 18 orang diantaranya, Ketua, Sekretaris, Bendahara, lima orang keterwakilan perempuan atau 30%, dan 10 anggota biasa yang tersebar di empat Kecamatan.
BACA:Â KPU Parepare Coklit Data Pemilih Pilwalkot
“Soreang dan Ujung masing-masing tiga orang, Bacukiki dan Bacukiki Barat masing-masing dua orang,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPD PKS Parepare, Muhammad Iqbal Chalik menerangkan, untuk PKS verifikasi dilakukan terhadap 21 orang di antaranya, Ketua, Sekretaris, Bendahara, sembilan orang keterwakilan perempuan sebanyak 45%, dan sembilan orang anggota biasa.
“Sebanyak 18 orang di luar pengurus inti, masing-masing terbesar di empat Kecamatan di antaranya, Soreang dan Bacukiki Barat masing-masing enam, Ujung empat dan Bacukiki dua,” pungkasnya.
Laporan: Luki Amima