MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018. Masyarakat bisa mengaksesnya lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Komisioner KPU Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, layanan WhatsApp dibuka seiring masa perbaikan DPS pada 1-5 April 2018. Sebelum mengakses ini, masyarakat diimbau lebih dulu mengecek data diri pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional.
“Apabila tidak muncul data diri atau belum terdaftar, dapat menyampaikan kepada kami lewat WhatsApp,” kata Ana di Makassar, Selasa (3/4/2018).
KPU menyediakan dua jalur aduan via WhatsApp, yakni pada nomor 0823 1076 7117 dan 0811 440 5035. Saat mengadu, masyarakat diminta menyertakan berkas salinan dokumen kependudukan seperti KTP-el atau surat bukti perekaman data.
Dari aduan tersebut, KPU Sulsel mengecek secara mendalam data kependudukan. Hasil kerja disampaikan kepada pengadu paling lama 3×24 jam.
“Layanan iini bentuk kewajiban kami melayani pemilih pada Pilkada Serentak 2018,” ujar Ana.
Pada Maret lalu, KPU Sulsel menetapkan DPS berisi 5.928.656 wajib pilih asal 24 kabupaten/kota. Jumlah itu terbagi dalam 17.132 tempat pemungutan suara (TPS). DPS lebih kecil dibandingkan DPT Pemilihan Presiden 2014, sebanyak 6.323.711 pemilih.
Ana mengatakan berkurangnya jumlah pemilih disebabkan banyak data calon pemilih dalam daftar yang tidak memenuhi syarat. Antara lain karena telah meninggal, data ganda, berpindah domisili, atau tidak memiliki identitas kependudukan seperti nomor KTP.
Pada 24 Maret hingga 2 April lalu, KPU Sulsel telah membuka pengumuman di tingkat kelurahan atau desa maupun di Balai RW dan RT se-Sulsel. Tujuannya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya, sebelum kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap pada 20-21 April mendatang.