24 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeDaerahKriminalisasi Petani Soppeng, Kuasa Hukum: Lurah Pun Tak Tahu Nama Kawasan Hutan

Kriminalisasi Petani Soppeng, Kuasa Hukum: Lurah Pun Tak Tahu Nama Kawasan Hutan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kasus kriminalisasi petani Soppeng Natu, Ario dan Sabang atas dugaan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang, sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H), masih dalam tahap persidangan.

Menurut Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ady Anugrah Pratama menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan Natu dan keluarga tak mengetahui bahwa lokasi kebunnya masuk dalam kawasan hutan.  Dua orang saksi dari  unsur pemerintah setempat mengaku tak tak pernah menyampaikan ke masyarakat tentang kawasan hutan dan batas-batas kawasan hutan.

“Bayangkan, lurah saja tidak tahu nama kawasan hutan, termasuk batas-batas kawasan hutan. Apalagi masyarakat kecil. Jadi jangan main tangkap atau melapor polisi,” tegas Ady melalui rilis yang diterima.

Sebelumnya, kata Ady, pada sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (13/10/2020), Jaksa penuntut umum menghadirkan Lurah Bila sebagai saksi dalam persidangan.

“Di persidangan sebelumnya dua orang polisi kehutanan yang diperiksa di persidangan mengakui bahwa memang tak pernah dilakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang kawasan hutan dan batas-batas kawasan hutan. Salah satu alasan jarang dilakukan sosialisasi adalah masalah anggaran yang tidak tersedia,” tambah Ady Anugrah Pratama.

Ady berharap pihak kehutanan dan penegak hukum tak langsung tangkap atau memproses hukum masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar hutan.

spot_img

Headline

Populer

spot_img