24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimKuasa Hukum Korban Kecewa, Ibu Pelaku DPO Pencabulan Anak di Bawah Umur...

Kuasa Hukum Korban Kecewa, Ibu Pelaku DPO Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gowa Divonis Ringan

PenulisAndika
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COMĀ -Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara kepada Nurlaela alias Dg. Caya, terdakwa perkara dugaan turut serta dalam melarikan perempuan usia di bawah umur pada Kamis (9/6/2022).

Dimeja hijau hakim, Nurlaela dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyudi Said dalam putusannya.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Nurlaela lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. Di mana sebelumnya JPU yang dikoordinatori oleh Juandarita Rachman menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menanggapi vonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa terhadap terdakwa yang merupakan ibu kandung dari tersangka utama kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gowa tersebut, Rifki Arisandi, Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur inisial SM (17), Shafril Hamzah mengaku sangat kecewa dan menilai vonis Majelis Hakim mengesampingkan rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.

“Kami sangat kecewa dengan vonis ringan yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa dan berharap JPU lakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut,” ujar Shafril saat dikonfirmasi, Sabru (11/6/2022).

Selain itu, Shafril juga berharap Polres Gowa tetap memegang komitmen dalam menangkap Rifki Arisandi, tersangka utama dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sampai detik ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa sejak lama.

“Itu harapan kami bersama keluarga korban bagaimana Polres Gowa segera menangkap tersangka utama yang saat ini masih buron,” ucap Shafril.

Ia menceritakan awal kejadian kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban yang merupakan kliennya tersebut bermula di bulan Agustus 2020.

Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian dibawa kabur oleh tersangka Rifki Arisandi (21).

Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.

“Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa tersangka yang membawa kabur korban itu adalah Rifki Arisandi. Namun belakangan tersangka tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 ia berstatus DPO,” ungkap Shafril.

Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama tersangka akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.

“Tepat 8 Juli 2021, tersangka Rifki Arisandi diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung digelandang ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan dengan pertimbangan ancaman pidana yang menjeratnya yakni dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara,” Shafril mengungkapkan.

Sayangnya, lama tak terdengar perkembangan penanganannya, tiba-tiba kasus kembali heboh. Di mana tersangka kembali kabur dari rutan Mapolres Gowa dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

Kuasa hukum korban, Shafril Hamzah/Ist

spot_img

Headline

Populer