MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Grup Facebook “Makassar Dagang”, kerap jadi lahan pasar daring para terduga pencuri untuk menjual hasil gasakannya. Sejumlah praktik tersebut, bahkan sempat diungkap pihak Kepolisian beberapa kali.
Meski begitu, “Makassar Dagang” tetap jadi pilihan alternatif bagi para pelaku tindak pidana pencurian, hingga saat ini.
Minggu (10/3/2019) kemarin, Unit Resmob Panakkukang kembali mengungkap praktik jual beli barang yang diduga hasil gasakan di Makassar Dagang.
BACA: Gawai Curian Beredar di Makassar Dagang
Kali ini, tiga pria; Riswan (23), Ali (24), dan Pacca (19) dibekuk oleh Resmob Panakkukang. Polisi menduga, ketiganya merupakan penadah barang curian dari seorang maling bernama Ippang, yang kini dinyatakan DPO.
Penangkapan ini berawal dari sebuah unggahan Riswan di Makassar Dagang. Di posting-annya, Riswan menjual sebuah laptop yang ia beli dari Ali dan Pacca. Harganya pun dipatok Rp400 ribu.
“Melihat itu, petugas langsung menelusuri akun tersebut dan mendatangi pelaku,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda F. Harahap, Senin (11/3/2019).
BACA: Ojol Grab di Mamaju Gagalkan Paket Kiriman Narkoba
Setibanya kata Ananda, sebuah laptop yang diduga hasil gasakan tersebut benar berada di toko milik Riswan. Karena itu, petugas lantas menyitanya sebagai barang bukti.
“Selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” ujar Ananda.
Tak butuh waktu lama, Ali dan Pacca berhasil diciduk, saat sedang asyik bermain gawai, di jalan Sejiwa Karuwisi Makassar.
Dihadapan petugas, keduanya mengaku bila barang tersebut ia tadah dari Ippang seharga Rp200 ribu, lalu menjualnya ke Riswan dengan harga Rp400 ribu.
“Kemudian, hasil dari penjualan tersebut lalu mereka gunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu,” ujar Ananda.
Sementara demi proses hukum lebih lanjut, ketiganya lalu digelandang menuju Mako Polsek Panakkukang dan hingga saat ini, ketiganya telah mendekam di jeruji besi.



