MALILI, SULSELEKSPRES.COM – Beberapa hari yang lalu pada Senin (19/2/2018), warga pengunjung Pasar Wonorejo, Luwu timur dikejutkan dengan amukan seorang warga Amril yang membawa parang dan menghadang warga yang melintas di depannya.
Tak hanya itu, Amril juga sempat mengadang sebuah truk lalu mengubah jalurnya serta melukai aparat keamanan yang berusaha mengamankan dirinya dengan sebilah parang.
Hingga kini belum diketahui penyebab pasti mengapa Amril mengamuk di pasar rakyat pada waktu itu.
Saat beberapa jam kemudian, Amril dilumpuhkan dengan luka tembakan di bagian perut dan dadanya, Amril tewas ditempat.
Sementara itu Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menanggapi upaya yang dilakukan petugas kepolisian dalam melumpuhkan Amril, diduga kuat terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian.
Menurut Azis, hal itu merupakan tindakan yang sadis, brutal dan sangat tidak manusiawi. Hal demikian mengindikasikan pula adanya dugaan pelanggaran Prosedur penggunaan Kekuatan sebagaimana telah diatur dalam perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam pelaksanaan Tugas Kepolisian.
Menurutnya, menghentikan pelaku kejahatan harusnya dilakukan dengan memenuhi prinsip proporsionalitas, yakni adanya keseimbangan antara ancaman yang dihadapi dan pilihan tindakan yang digunakan.
“Menabrakan mobil jelas tindakan yang tidak manusiawi karena membahayakan nyawa. Padahal anggota Polisi masih memiliki opsi lain yang bisa digunakan,” ungkap Azis melalui pres release LBH Makassar (22/2/2018).
Azis menambahkan, penggunaan senjata api pada prinsipnya hanya dibolehkan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, dalam keadaan ada ancaman terhadap jiwa manusia yang sifatnya seketika. Sehingga, konteksnya hanya untuk melumpuhkan.
“Kondisi korban yang mengalami luka tembak di bagian dada dan perut, mengindikasikan bukan untuk melumpuhkan karena mengenai organ vital manusia, yang sangat besar kemungkinannya mengakibatkan kematian,” jelasnya.
Sementara itu, Azis meminta kepada pihak kepolisian untuk mengadakan proses disiplin terhadap personel yang terlibat dalam aksi tersebut. Selain itu, ia menuntut diadakannya proses hukum pidana dengan dugaan tindak pidana peganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Selain itu, oknum yang terlibat juga terlibat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Kekerasan dimuka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, bahkan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
“Jika ternyata anggota Polisi dengan sengaja mengarahkan tembakan di dada dan perut padahal diinsyafi akan mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Hingga kini, menurut Azis, pihaknya masih memantau perkembangan dan menunggu pengajuan dari keluarga korban untuk mendamping sebagai penasehat hukum korban agar memastikan proses hukum terhadap kasus ini berjalan.
“Kami memantau perkembangannya. dan bersedia mendampingi sebagai penasehat hukum korban, jika ada permohonan bantuan hukum dari keluarga Korban,” jelas Azis saat dihubungi melalui whatsapp, pada Jumat (23/2/2018).
Penulis : Agus Mawan