24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimLBH Makassar Kecam Penangkapan Febry Putra Karena Status Facebook

LBH Makassar Kecam Penangkapan Febry Putra Karena Status Facebook

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berdasarkan Pemberitaan Media Massa pada Jumat, 19 Januari 2018, Timsus Polda Sulsel menangkap Febry Putra (22) karena diduga telah menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam pemberitaan tersebut Humas Polda Suksel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku ditangkap karena perbuatan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun Facebooknya.

BACA: Ujaran Kebencian ke Polri, Polisi Tangkap dan Tampar Pelaku

Lebih lanjut Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan bawha awal mula ujaran kebencian ditujukan ke intitusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terjadi 13 Januari 2018 lalu di facebook.

Pelaku diduga pernah menuliskan kalimat sebagai berikut: Polisi s**** kayak binatang saja ndak sekolah ini semua karna suap UANG.” Kemudian dia melanjutkan ujarannya itu dengan kata-kata kasar pelaku. Jelas Dicky.

Febbry dituduh melakukan penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Menanggapi pemberitaan tersebut, LBH Makassar mengecam pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Febbry dan menilai bahwa penangkapan tersebut sangatlah berlebihan dan cenderung sewenang-wenang. Padahal tindak pidana yang dituduhkan kepada FP bukanlah tindak pidana yang serius, ancaman pidanya di bawah 5 Tahun.

“Bukan kejahatan seperti terorisme ataupun kejahatan narkotika,”kata narahubung Advokat Publik LBH Makassar, Firmansyah dalam rilisnya diterima sulselekspres.com, Jumat (19/1/2018).

Pasal yang dituduhkan kepada FP juga tidak tepat, sebab Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu adalah delik aduan absolut. Sehingga, Yang berhak melaporkan jika diangap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik, harus orang yang betul-betul menjadi korban, yang namanya disebut dengan jelas.

“Jadi jelas ditujukan kepada Orang bukan Lembaga, Keliru jika digunakan karena dianggap penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Intitusi Polri,”jelasnya.

Seperti pada kasus Yusniar yang akhirnya divonis bebas karna statusnya FBnya tidak menyebutkan nama.

BACA JUGA :  Petani di Pinrang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, meskipun terdapat pembatasan dalam bentuk pidana. Namun, pemidanaan mesti ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sehingga cukup menyelesaikan perosalan ini melalui pendekatan persuasif, misalnya meminta kepada FP menghapus postingannya.

“LBH Makassar bersedia untuk mendampingi FP untuk bertindak sebagai Penasehat Hukum,”tuturnya.

Penulis: Satriawan

spot_img

Headline

Populer