Limbah Medis di Kawasan Taman Nasional Bantimurung Disidik

MAROS, SULSELEKSPRES.COM – Tebing karts di tepi jalan poros Camba, Maros yang berbatasan dengan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung kini ternodai dengan limbah medis kategori B3.

Berawal dari sebuah postingan sosial media oleh warga bernama Eddy Mandiri di platform Facebook. Praktek ini terkuak ke berbagai kalangan.

Dalam postingannya pada 26 Agustus lalu, Eddy mengunggah dua foto yang memperlihatkan sebuah ambulans berplat dinas setempat menepi ke pinggir jalan.

Terlihat dari foto tersebut, dua orang tak dikenal dengan mengenakan masker wajah standar medis membuang sampah ke jurang tersebut.

Mengetahui itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasbi segera melakukan kordinasi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Sulawesi, guna menindaki praktek pencemaran lingkungan tersebut.

“Iya kita sudah kordinasi dengan Balai Penegakan Hukum. Dan saat ini PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari balai gakum KLHK lagi pulbaket,” ujarnya kepada Sulselekspres.com, Selasa (11/9/2018).

Saat ini, kata Hasbi, di lokasi tersebut telah diberi garis PPNS oleh Penyidik Balai Gakum KLHK sejak Rabu (5/9/2018).

“Artinya sudah masuk dalam ranah penegakan hukum,” katanya.

Meski sudah peyidikan, tetapi pihaknya belum menetapkan tersangka.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Muhammad Nur mengatakan, pihaknya memastikan bakal melakukan pengembangan penyidikan dan mengambil keterangan pihak Puskesmas Camba, Maros yang diduga pemilik Ambulans.

“Dan oknum pelaku tindak kejahatan lingkungan ini kita akan jerat dengan pelanggaran pidana lingkungan sesuai Pasal 104 UU 32/2009 tentang PPLH, yaitu ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” Nur menegaskan.

Limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) itu, menurut Muh Nur kondisinya telah menumpuk dan bercampur dengan sampah rumah tangga yang lokasinya berada di antara tepi jalan dan sungai.