MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim seleksi (Timsel) KPU Sulsel 2 yang meliputi Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara mengumumkan 20 besar calon komisioner KPU kabupaten/kota. Pengumuman ini ialah bagi mereka yang lolos tes tertulis dan psikologi.
Hanya saja, hasil kinerja Timsel Sulsel 2 ini menjadi sorotan. Sebab mereka meloloskan dua komisioner petahana yang pernah berkasus di DKPP.
Keduanya ialah Umar dan Meilany yang merupakan komisioner KPU Maros. Mereka dijatuhi sanksi peringtan DKPP, melalui putusan Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020. Menurut Pengadu, keduanya meloloskan anggota PPS yang terafiliasi dengan salah satu Bacalon Bupati Maros.
Sekretaris Timsel Sulsel 2, Abdi Akbar mengaku tidak mengetahui dua calon petahana tersebut pernah berkasus di DKPP. Dia bilang, pihaknya tak bisa mengecek satu per satu track record calon komisioner yang mendaftar, apalagi jumlahnya ratusan.
“Terkait yang begitu-begitu (rekam jejak calon komisioner), kan ada tanggapan masyarakat. Kami ini tidak mengetahui, tidak mungkin memeriksa rekam jejak atau apapun itu, atau mencari tahu kesalahan dari para bakal calon ini,” kata Abdi.
Abdi melanjutkan, pihaknya pun meminta masyarakat untuk berpartisipasi mengawal seleksi calon komisioner KPU kabupaten/kota ini. Jika ada laporan, ia berjanji akan mempertimbangkan masukan tersebut.
“Makanya, ada (tahapan) tanggapan dari masyarakat, supaya menjadi pertimbangan kami untuk mengambil keputusan. Silakanmi disampaikan, di masa tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Adapun tahapan berikutnya ialah masukan dan tanggapan masyarakat mulai 9 sampai 16 April 2023. Tanggal ini, ialah jadwal baru yang disampaikan oleh KPU pusat.
“Kemudian tes kesehatan dan tes wawancara pada Selasa (11/4) dan Kamis (13/4) di Rumah Sakit TK II Pelamonia Makassar dan Hotel Remcy Panakkukang Makassar,” tutup Abdi.