Sementara, Kepala Sub Seksi Registrasi LPKA Kelas II Parepare, Mursahid mengemukakan, pemberian remisi kepada napi mengacu pada Pasal 14 Ayat 1 Huruf i Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang isinya menyangkut hak napi untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
BACA: Ribuan Pemudik KM Pantokrator Tiba di Pelabuhan Parepare
Dia menjabarkan, syarat dan tata cara pemberian remisi selanjutnya dijelaskan dalam BAB II Bagian Kesatu Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018.
“Dalam Pasal 1 Huruf a dijelaskan bahwa remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” terangnya.