- Advertisement -
Dia memaparkan, syarat berkelakuan baik sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Huruf a dibuktikan dengan napi yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukum disiplin, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum pemberian remisi. Selain itu, tambah dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
BACA JUGA:
Perkuat sinergisitas, Subag Humas Polres Parepare Bukber dengan Jurnalis
Gelar Bukber, Danden Pom XIV/2 Parepare Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu
“Persyaratan tersebut, juga ditambah dengan beberapa persyaratan yang sifatnya administratif,” tandasnya.