MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kecaman terhadap kasus kekerasan terhadap guru dalam lingkungan sekolah di Sulawesi Selatan terus mengalir.
Kali ini kecaman datang dari Komisi E DPRD Sulsel yang membidangi pendidikan.
Ada tiga kasus kekerasan pada guru di Sulsel dalam satu bulan terakhir, dua di Kabupaten Sidrap; SMKN 5 dan SMA Negeri 10, ditambah satu kasus di Jeneponto.
Sudarta guru SMKN 5 Sidrap bahkan dikeroyok di dalam sekolah. Bahkan pelaku membawa senjata tajam parang ke sekolah.
Anggota Komisi E Fraksi PAN Andi Irwandi Natsir mengecam aksi kekerasan pada guru yang melukai profesi pendidik.
Ia menegaskan guru adalah profesi mulia yang mendidik anak-anak bangsa, dan melahirkan calon generasi pelanjut bangsa ke depan.
“Saya mengecam tindakan orang tua murid kepada para pendidik kita. Saya yakin tindakan yang dilakukan guru itu dalam koridor mendidik. Guru itu bagai orang tua di sekolah,” katanya kepada wartawan Selasa (8/2/2022).
Ia mengecam tindakan main hakim sendiri orang tua murid dalam lingkup sekolah. Menurutnya kekerasan pada seorang guru tidak dapat dibenarkan.
“Konsekuensi yang dapat diberikan, keluarkan saja anak dari orang tua penganiaya itu dari sekolah,” tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi E Fraksi PAN Andi Muhammad Irfan AB menegaskan sekolah harus jadi tempat aman dan nyaman bagi siswa ataupun guru.
“Kita sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan terhadap guru, kami meminta agar orang tua siswa tidak main hakim sendiri jika ada masalah-masalah seperti ini,” kata Irfan AB kepada wartawan Selasa (8/2/2022).
Irfan AB menegaskan orang tua siswa tidak boleh main hakim sendiri.
Jika ada masalah, sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan kepala sekolah, bukan malah melakukan kekerasan fisik pada guru.
Ia mendesak Pemprov Sulsel untuk memberlakukan peraturan daerah tentang perlindungan guru dan siswa yang diketuk DPRD Sulsel 2021 lalu.
“Pemprov perlu segera meminta kepada seluruh sekolah di Sulsel menerapkan Perda Sekolah Ramah Guru dan Siswa,” katanya.
Kedua ke mendesak pemprov Sulsel harus menjaga warga sekolah terhadap berbagai macam ancaman kriminalisasi sebaiknya Pemprov menempatkan Satpol PP di setiap sekolah SMAN dan SMKN di seluruh Sulawesi Selatan.
Atas kejadian ini Irfan menyarankan pada guru mengevaluasi kembali pola edukasi terhadap siswa juga sdh harus diubah.
“Walaupun tindakan yang dianggap mendidik oleh guru tetapi tindakan tersebut bisa mengundang kontroversi dan perbedaan pendapat,” katanya.
Tak ketinggalan kecaman juga datang dari anggota Komisi E Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Andi Muhammad Anwar Purnomo.
Andi Aan, sapaan, mendesak Pemprov Sulsel memberi atensi khusus dalam kasus kekerasan pada guru itu. Terutama dinas pendidikan karena di Sulawesi selatan sudah ada perda Sekolah Ramah guru dan siswa.
“Ini bukan berfokus pada mencari siapa yang benar dan yang salah tetapi perda ini bertujuan untuk mengurangi tindak kekerasan di sekolah yang angkanya terbilang tinggi di Sulsel,” katanya.
Menurutnya perda perlindungan guru itu bertujuan mengurangi penyelesaian perselisihan di sekolah di selesaikan sebelum masuk ke ranah hukum, tetapi karena sudah masuk ranah hukum.
“Kita tunggu hasil dari APH yang memeriksa, oleh karena itu kita meminta Bapak Gubernur segera mengeluarkan pergub terkait perda sekolah ramah guru dan siswa agar hal-hal tersebut tidak terulang lagi,” kata Andi Aan.