Mantan Gubernur Sulbar Diperiksa Dua Jam Lebih

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mantan Gubernur Sulbar diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkait tindak pidana korupsi dana APBD Sulbar 2016 lalu.

Mantan Gubernur Sulbar itu, diperiksa okeh penyidik Kejati Sulselbar selama 2 jam 25 menit.

Dari pantauan Sulselekspres.com, Anwar Adnan berada di kantor Kejati Sulselbar
pada pukul 14.45 dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam.

Pada saat berada di lantai 5 Kejati Sulselbar, Anwar sempat duduk untuk menunggu Penyidik Tindak Pidana Khusus. Tak lama kemudian, Anwar memasuki ruang penyidik untuk diperiksa.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin mengungkapkan, Anwar Adnan Saleh yang pada tahun 2016 masih berstatus sebagai Gubernur Sulbar, dianggap mengetahui proses penganggaran APBD Sulbar saat. itu.

BACA JUGA: 

Ingin Meliput Kesaksian Mantan Gubernur Sulbar, Sejumlah Awak Media Diusir

Mantan Gubernur Sulbar di Periksa Kejati

Praperadilan Ditolak, PH Korupsi APBD Sulbar 2016 Akan Diskusi Dengan Kliennya

“Pemanggilan ini begitu ditujukan, saksi langsung memenuhi panggilan penyidik. Cukup kooperatif, karena beliau tau soal penggunaan anggaran pada waktu itu” Jelas Salahuddin.

Pada pukul 17.05 Wita, Anwar Adnan Saleh telah selesai diperiksa. Dengan pengawalan ketat oleh ajudan pribadinya, Anwar Adnan Saleh langsung meninggalkan Kantor Kejati Sulsel.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada tersangka,”ujar Salahuddin.

Pada saat meninggalkan Kejati, Anwar melewati pintu Basemant dan tak sempat dimintai tanggapan oleh awak media.

Untuk diketahui, Kejati Sulsel telah menetapkan 4 Pimpinan DPRD Sulbar, dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2016. Mereka adalah Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan 3 wakilnya masing-masing, Hamzah Hapati Hasan, H Harun serta Munandar Wijaya pada 4 Oktober 2017 lalu.