Home Hukrim MARSS rilis Lima Kasus Dugaan Korupsi Mandek

MARSS rilis Lima Kasus Dugaan Korupsi Mandek

0
MARSS rilis Lima Kasus Dugaan Korupsi Mandek
Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sulsel (MARSS)/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sulsel (MARSS), merilis lima kasus dugaan korupsi mandek.

Kelima kasus tersebut yakni, Dugaan korupsi reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Pembebasan Lahan Bandara Mangkendek Toraja, Kasus penyewaan lahan Negara di Kel. Buloa, Kec. Tallo, Makassar, Korupsi ALKES Pangkep, dan Pembangunan Lab Olahraga Fak Teknik UNM.

“Salah satu fungsi KPK dalam UU No 30/2002 tentang KPK adalah Penindakan. Dalam menjalankan fungsi penindakan, KPK dituntut bekerja profesional, non diskriminatif, tidak tebang pilih, dan non-politis dalam mengusut tuntas kasus-kasus Tipikor yang disoroti masyarakat luas, baik dari sisi kerugian negara, melibatkan aktor kelas kakap (penegak hukum/PN/swasta), maupun entitas lainnya sebagaimana disebut dalam UU KPK. Termasuk kasus-kasus tipikor yang terjadi di Sulsel,” ujar Prof Marwan Mas, melalui siaran persnya.

Catatan MARSS, beberapa kasus tipikor yang diadvokasi masyarakat sipil dan mendapat sorotan luas, kurang menjadi perhatian KPK. Beberapa kasus ini bahkan sudah terang kerugian negara dan aktor (tsk).

“Fungsi koordinasi-supervisi (korsub) KPK terhadap Polda dan Kejati Sulsel juga tidak maksimal dalam membongkar secara utuh kasus-kasus tipikor ini,” tandasnya.

Untuk itu, MARSS yang didalamnya tergabung Prof Marwan Mas, Andi Luhur Prianto, ACC SULAWESI, FIK ORNOP, WALHI SULSEL, PERAK INSTITUTE, IKADIN SULSEL, LAPAR, UPPM UMI, menuntut:
1. Mendesak POLDA SULSEL DAN KEJATI SULSEL agar memprioritaskan pengusutan kasuskasus Tipikor mandek, baik yang disupervisi oleh KPK maupun yang tidak namun mendapat sorotan masyarakat luas, sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja penegakan hukum yang non-diskriminatif, tidak tebang pilih, dan non-politis;

2. Mendesak POLDA SULSEL DAN KEJATI SULSEL agar menjelaskan secara terbuka kepada publik progress penuntasan kasus-kasus tipikor mandek sebagaimana dalam point (1);

3. Mendesak KPK RI, agar menjalankan fungsi Korsup ke POLDA SULSEL DAN KEJATI SULSEL secara professional sesuai amanah UU KPK, utamanya kepada kasus-kasus mandek dan mendapat sorotan masyarakat luas;

4. Mendesak KPK RI agar memaksimalkan penangangan kasus-kasus yang terjadi Sulsel dan menjelaskan secara terbuka kepada publik Sulsel progress Korsup penuntasan kasus-kasus tipikor mandek sebagaimana dalam point (3);

5. Mendesak KPK melakukan supervisi penanganan perkara dugaan korupsi Dana Reses DPRD Kota Makassar Tahun 2015-2016 dan jika dipandang perlu mengambilalih penanganan perkara tersebut.

6. Mendesak KPK RI mengusut tuntas pelaku pengrusakan barang bukti dalam perkara Tipikor Basuki hariman (skandal BUKU MERAH) yang diduga kuat melibatkan elit penegak hukum di tanah air dan beberapa pihak terkait lainnya.

Penulis: Rahmi Djafar