24 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeHukrimMenteri PPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Oknum Perwira Polisi di Gowa

Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Oknum Perwira Polisi di Gowa

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberikan apresiasi kepada jajaran pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan yang dengan cepat menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang perwira polisi di Kabupaten Gowa.

Oknum perwira polisi di Gowa yang diduga menjadi pelaku, dan terakhir sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dari anggota kepolisian.

“Kasus kekerasan seksual di Gowa ini menjadi salah satu keprihatinan kami yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Kami sangat berterima kasih atas respon cepat jajaran kepolisian Polda Sulawesi Selatan atas penanganan kasus ini dan pelaku juga sudah diberhentikan,” kata Menteri Bintang.

Menurut menteri Bintang, korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa, baik itu pendampingan sosial dan pendampingan hukum. Kami juga tetap mengawal kasus ini.

Upaya penanganan kasus kekerasan menurut Menteri Bintang akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan dengan bekerjasama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan dan Hakim).

Menteri Bintang menegaskan, sinergi menjadi kata kunci dalam setiap penanganan kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Sekarang mulai banyak masyarakat yang sadar untuk berani melapor jika menjadi korban, dan juga banyak yang mulai sadar bahwa korban harus mendapat perlindungan agar tidak menjadi korban stigma.

“Begitu pula dengan APH, yang semakin banyak yang berperspektif korban. Kemen PPPA siap untuk bekerjasama di antaranya dengan memberikan pelatihan bagi APH agar peka terhadap korban saat korban melapor, termasuk dalam penanganannya,” kata Menteri Bintang.

Sementara itu, menurut Wakapolda Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi, pihaknya sudah melakukan sidang kode etik dan penyidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam).

Hal itu disampaikan Wakapolda Chuzaini saat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, melakukan kunjungan ke Mapolda Sulawesi Selatanpada Sabtu(12/3/2022) lalu.

“Dalam kasus perwira polisi di Gowa, kami sudah melakukan sidang kode etik yang dilakukan Propam. Dan sesuai dengan rekomendasi dari Propam, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam penyidikan ditemukan beberapa tindak pidana sehingga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Wakapolda Sulsel, Chuzaini.

Wakapolda Chuzaini juga menyampaikan, kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seperti diamanatkan oleh kapolri, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

“Dan menjadi catatan penting bagi kami, bahwa pemecatan terhadap tersangka adalah sesuai dengan arahan Kapolri, dimana jika terdapat anggota kepolisian yang terbukti terlibat kasus asusila dan narkoba, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat,” tandas Wakapolda Chuzaini.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img