30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineMomen Natal, Gubernur dan DPR Papua Minta Tarik Pasukan TNI Polri

Momen Natal, Gubernur dan DPR Papua Minta Tarik Pasukan TNI Polri

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Papua yang terdiri dari Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Ketua DPR Papua Yunus Wonda, menyepakati untuk meminta Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, dan Kapolri agar menarik pasukan gabungan TNI/Polri dari Kabupaten Nduga.

“Saya sebagai gubernur Papua, meminta kepada presiden RI untuk menarik pasukan yang ada di Kabupaten Nduga. Ini adalah momen Natal, tidak boleh lagi ada TNI dan Polri di sana,” kata Lukas Enembe, dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (20/12/2018).

Selain itu, kedua pihak juga menyepakati untuk membetuk tim independen mencegah pelanggaran yang terjadi terhadap masyakat sipil. Tim tersebut terdiri dari Pemprov Papua, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, Komnas HAM dan pihak terkait lainnya.

Baca: TNI Bantah Tembak Warga Sipil dan Gunakan Bom Fosfor di Nduga Papua

“Pasukan harus ditarik. Kita berbelasungkawa apa yang terjadi pertama dan saat ini. Sudah cukup, jangan lagi ada korban jiwa di sana. Masyarakat belum diungsikan, mereka sudah masuk (kejar pelaku). Makanya kami minta tarik semua dulu,” ujarnya.

Untuk itu, kata Lukas dalam dekat ini akan bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan hal tersebut.

Sementara Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengaku mendapat laporan bahwa pengejaran yang dilakukan TNI terhadap kelompok kriminak bersenjata (KKB) membuat masyarakat ketakutan.

“Rakyat semakin trauma, ketakutan. Mereka lari ke hutan. Kami minta hentikan semua pergerakan di Nduga, tarik seluruh pasukan keluar dari sana,” ujar Yunus dilansir dari BBC Indonesia, “Biarkan masyarakat Papua di beberapa distrik di sana yang hari ini menjadi daerah operasi militer, merayakan Natal bersama anak istri mereka. Ini bulan suci yang harus dihormati semua orang. Bukannya sukacita Natal, kedamaian Natal, tapi yang terjadi ketakutan mencekam di sana.”

Baca: Aksi 1 Desember: Ratusan Mahasiswa Papua di Surabaya Diamankan Polisi

Lebih jauh, Yunus juga mempertanyakan aktivitas TNI di kawasan Kabupaten Nduga sejak pengejaran dilakukan awal bulan.

BACA JUGA :  TPNPB: TNI-Polri Tahu Medan dari Mana?

“Sudah berapa minggu TNI di sana? Kami belum dengar mereka ditangkap, tidak ada sampai hari ini.”

Respons Kodam XVII Cendrawasih

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tak sepatutnya meminta TNI-Polri untuk menarik pasukannya dari Kabupaten Nduga, Papua.

Sebab kata dia, bila TNI-Polri menarik pasukan, maka aparat bisa dianggap melakukan pembiaran dengan dalih bahwa, di Nduga telah terjadi pelanggaran hukum berat dan perlu mendapatkan penindakan hukum.

Baca: 16 Jenazah Korban di Ndunga Dipulangkan

“Jadi menurut saya, gubernur dan ketua DPR serta pihak manapun tidak sepantasnya meminta aparat keamanan TNI-Polri ditarik dari Nduga di mana di daerah tersebut telah terjadi pelanggaran hukum berat yang harus mendapatkan penindakan hukum,” kata Aidi dalam keterangan tertulis, dikutip CNN Indonesia, Jumat (21/12/2018).

Aidi mengaku, kehadiran pasukan TNI-Polri di Nduga hanya menjalankan tugas utama yaitu melindungi dan menjaga wilayah Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga mencatat bahwa masih ada empat orang karyawan PT Istaka Karya yang hingga kini belum diketahui nasibnya. Untuk itu pihaknya masih mencari keberadaan keempat korban tersebut.

Baca: Sebelum 1 Desember, Tindakan Persekusi Ormas Dialami Mahasiswa Papua di Makassar

Olehnya, TNI kata Aidi tak akan menarik pasukan dari Kabupaten Nduga.

“Apalagi kalau mereka mendengar bahwa TNI-Polri telah menghentikan pencarian karena perintah gubernur dan DPR? Di mana hati nurani Saudara-Saudari sebagai manusia sama-sama ciptaan Tuhan apalagi sebagai pemimpin? Kodam XVII/Cenderawasi tidak akan menarik pasukan dari Kabupaten Nduga,” tegasnya.

Ia menilai permintaan tersebut, malah menunjukkan bahwa Gubernur dan Dewan tidak memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin dan wakil rakyat, “seharusnya Lukas Enembe bisa bertindak sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

BACA JUGA :  Jelang Pileg dan Pilpres, TNI-Polri Permantap Sinergitas

“Bila Gubernur LE bersikap mendukung perjuangan separatis Papua Merdeka dan menolak kebijakan program strategis nasional maka LE telah melanggar UU Negara dan patut dituntut sesuai dengan hukum,” kata dia.

Baca: Jokowi: TNI-Polri Tangani Kasus Penembakan Pekerja Infrastruktur di Papua

Lebih jauh, Aidi menyampaikan, bahwa kehadiran pasukan TNI-Polri di Papua bukan untuk menakuti apalagi membunuh masyarakat Papua.

“Jadi Rakyat tidak perlu merasa terganggu atas kehadiran TNI-Polri di Mbua dan Yigi Kompleks. Yang merasa terganggu adalah mereka para pelaku kejahatan yang berlumuran dosa telah membantai warga sipil yang tidak berdaya,” kata dia.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

Populer