SULSELEKSPRES.COM – Kerajaan Saudi melalui Badan Urusan Pameran dan Museum bekerja sama dengan Universitas Ummul Quro merilis kehadiran Kakbah di metaverse sejak akhir tahun lalu.
Kehadiran Kakbah di dunia digital ini menuai kontroversi. Kakbah kini bisa dikunjungi secara virtual, bahkan mereka yang berkunjung juga bisa menyentuh Hajar Aswad secara virtual.
Imam Besar Masjidil Haram Sheikh Abdul Rahman Al Sudais disebut menjadi oramg pertama mengunjungi Kakbah versi metaverse ini dengan Virtual Reality (VR).
Belakangan muncul wacana bagaimana jika ibadah haji dilakukan lewat metaverse. Dimana umat Islam tidak perlu lagi berkunjung secara fisik.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis angkat suara terkait hal ini.
Cholil Nafis mengatakan, pelaksanaan ibadah haji ataupun umroh harus dengan fisik di dunia nyata. Seseorang tidak bisa dianggap sudah berhaji jika hanya berkunjung secara virtual.
“Pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sdgkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi.” kata Cholil Nafis, (9/2/2022).
“Selamanya, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw.” tambahnya.
Dia menegaskan kalau urusan ibadah tidak bisa dipindahkan dalam dunia fiksi. Haji ataupun shalat tidak sah jika dilakukan di metaverse.
“Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dll. Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse.” pungkasnya.
5. Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dll. Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse.
— cholil nafis (@cholilnafis) February 9, 2022