SULSELEKSPRES.COM – Nama Denny Siregar trending di Twitter usai Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar.
Netizen menuntut perlakukan adil dengan polisi ikut menangkap Denny Siregar. Apalagi laporan terhadap Denny disebut sudah sangat lama namun belum diproses, berbeda perlakukan terhadap Habib Bahar.
“Pak kapolri @ListyoSigitP yang terhormat, beban seberat apakah yg ditanggung polri sehingga tak mampu lanjutkan penyidikan terhadap Denny Siregar ini? padahal kasusnya jelas. sangat berbeda dengan case lainnya.” tulis salahsatu netizen dengan akun @edimahaMG, (4/1/2021).
Netizen lain menganggap kalau Denny Siregar kebal hukum. Sehingga dirinya tidak diproses meski sudah dilaporkan.
Baca:Â Jika Dipenjara, Ini Seruan Habib Bahar untuk Umat Islam
“Kelak Sejarah Akan Mencatat Bahwa Manusia Yang Bernama Denny Siregar Adalah Simbol Ketidakadilan Hukum Di Era Rezim Jokowi.” tulis Netizen lain.
Tanggapan Denny Siregar
Pengiat media sosial Denny Siregar merasa dirinya yang disalahkan atas penahanan Habib Bahar.
“Bahar ditahan, kok yang disalahin gua. Gua kan cuman narget doang. Namanya target, kadang kena kadang gak kena..” kata Denny melalui akun Twitternya memberi tanggapan.
Baca:Â Alasan Polda Jabar Jadikan Habib Bahar Tersangka dan Langsung Ditahan
Dia mengatakan, namanya yang trending bukanlah alat bukti untuk polisi memproses dirinya. Trending disebut hanya upaya pemaksaan kepada aparat.
“Dikira trending itu sama dgn bukti hukum gitu? Salah, men. Hukum itu jelas harus ada alat buktinya. Trending itu cuman ingin paksakan aparat bertindak spy ikuti kemauan. Mirip dgn demo ramai2 untuk intimidasi. Aparat bekerja berdasarkan bukti hukum, bukan bukti trending.” pungkas Denny.
Dikira trending itu sama dgn bukti hukum gitu ?
Salah, men. Hukum itu jelas harus ada alat buktinya. Trending itu cuman ingin paksakan aparat bertindak spy ikuti kemauan. Mirip dgn demo ramai2 untuk intimidasi.
Aparat bekerja berdasarkan bukti hukum, bukan bukti trending.
— Denny siregar (@Dennysiregar7) January 4, 2022
Diketahui, status tersangka kasus ujaran kebencian kini disandang Habib Bahar bin Smith.
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar tersangka dan langsung ditahan. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (3/1/2022) malam atau setelah Bahar menjalani pemeriksaan.
“Penyidik telah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar.
“Maka penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS dan TR sebagai tersangka,” tambahnya.