28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHeadlineAlasan Polda Jabar Jadikan Habib Bahar Tersangka dan Langsung Ditahan

Alasan Polda Jabar Jadikan Habib Bahar Tersangka dan Langsung Ditahan

Penulis(*)
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Status tersangka kasus ujaran kebencian kini disandang Habib Bahar bin Smith.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar tersangka dan langsung ditahan. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (3/1/2022) malam atau setelah Bahar menjalani pemeriksaan.

“Penyidik telah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar.

Baca: Jika Dipenjara, Ini Seruan Habib Bahar untuk Umat Islam

“Maka penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS dan TR sebagai tersangka,” tambahnya.

TR sendiri ikut ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan sosok yang memposting video Habib Bahar di Youtube.

Terkait dengan penahanan, Polda Jabar memaparkan ada alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif dikuatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Baca: Habib Bahar: Banyak TNI Cinta Ulama dan Habib

“Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka di atas 5 tahun penjara.” ujarnya.

(*)

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Status tersangka kasus ujaran kebencian kini disandang Habib Bahar bin Smith.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar tersangka dan langsung ditahan. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (3/1/2022) malam atau setelah Bahar menjalani pemeriksaan.

“Penyidik telah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar.

Baca: Jika Dipenjara, Ini Seruan Habib Bahar untuk Umat Islam

“Maka penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS dan TR sebagai tersangka,” tambahnya.

TR sendiri ikut ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan sosok yang memposting video Habib Bahar di Youtube.

Terkait dengan penahanan, Polda Jabar memaparkan ada alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif dikuatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Baca: Habib Bahar: Banyak TNI Cinta Ulama dan Habib

“Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka di atas 5 tahun penjara.” ujarnya.

(*)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img