Novanto Bisa Kembali Jadi Tersangka

Ketua DPR RI, Setya Novanto/ INT

BANDUNG, SULSELEKSPRES.COM – Mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja mengatakan, penetapan tersangka tetap bisa dilakukan bagi Ketua DPR Setya Novamto, meski Novanto terus mangkir dari pemeriksaan.

“Ketidakhadiran dia tidak menjadikan proses ini terhenti. Yang penting ada bukti yang menyatakan tersangka terlibat,” ujar Komariah dilansir dari kompas.com, Rabu (25/10/2017).

Lanjut Komariah, kapanpun sepanjang ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Novanto, maka KPK bisa menetapkannya kembali sebagai tersangka.

“Malahan kalau mangkir terus ada upaya paksa yang boleh dikeluarkan,” kata Komariah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan akan ada sprindik baru untuk Setya Novanto. Namun, hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

Meski begitu, KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Diketahui, Novanto bebas dari jeratan hukum pascaputusan hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar yang menganggap penetapan tersangka KPK tidak sah. Beberapa hari setelah putusan itu, Novanto keluar dari rumah sakit setelah sempat dirawat dan operasi pemasangan ring jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

KPK juga berupaya kembali memanggil Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tersangka lainnya. Ia juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Novanto selalu beralasan untuk tidak memenuhi panggilan itu.