MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berkas penyidikan kedua tersangka kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Makassar hingga saat ini belum rampung atau P21. Meski penanganan kasus tersebut nyaris telah memakan waktu setahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya berkas kedua tersangka yakni Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander masih berupaya dilengkapi penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti.
“Berkas kemarin sudah dilimpahkan ke Kejati tapi dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” kata Indra via pesan singkat, Senin (9/10/2018).
BACA:Â Tim Resmob Polres Bone Amankan Pelaku Pencurian Emas
Untuk itu, Indra mengaku saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan kembali guna diteliti ulang oleh Jaksa.
“Kita tentu berharap agar petunjuk Jaksa bisa segera terpenuhi dan kasusnya segera P21 untuk selanjutnya dibawa ke persidangan,” ujar Indra.
Diketahui, kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar awalnya dilaporkan oleh korbannya, Irawati Lauw pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT.
BACA:Â Aniaya Karyawan Rumah Bernyanyi, Legislator Bantaeng Ini Resmi Dilaporkan Ke Polisi
Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.
Sayangnya, meski keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP, penyidik Polda Sulsel tak menahan keduanya.
“Padahal syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi. Dimana selain perbuatan dapat berulang serta tersangka dapat kabur, juga ancaman pidananya diatas 5 tahun,” kata Ira sapaan akrab Irawati Lauw selaku pelapor.