25 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeHeadlineOmbudsman Ancam Karo Pemerintahan Sulsel

Ombudsman Ancam Karo Pemerintahan Sulsel

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ombudsman Indonesia kembali mengancam Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel atas pergantian antara waktu (PAW) politisi Partai Hanura Andi Takdir Hasim kepada Faradila Abdal.

Sebab hingga saat ini, anak kandung Ambo Dalle itu belum juga dilantik menggantikan Andi Takdir Hasyim sebagai legislator DPRD Sulsel.

Ombudsman RI Sulawesi menyatakan pemerintah provinsi tidak berhak menahan proses PAW, apalagi tertunda hanya karena tertahan di biro pemerintahan.

Ketua Ombudsman RI Sulawesi, Subhan Joer, menyebut tindakan dengan sengaja menahan proses PAW merupakan bentuk perampasan hak seseorang. Dia saat ini telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala untuk dimintai keterangan.

“Pemerintah yang provinsi menghalangi PAW-nya, seharusnya sisa dilaksanakan oleh pemprov, kita juga sudah melakukan pemanggilan kedua. Sudah dipanggil sebelumnya dengan alasan yang tidak sah. Jadi kami lakukan panggilan ke dua,” katanya, melalui whatsappnya kepada Sulselekspres.com, Jum’at (19/1/2018).

Dia menilai, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala telah melakukan maladministrasi. Sementara maladministrasi itu, kata dia, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kalau tak kunjung digelar (PAW) maka Ombudsman akan segera mengeluarkan rekomendasi agar segera dilakukan PAW. Tidak ada alasan untuk menahan PAW-nya orang. Ombudsman bisa merekomendasikan agar segera melakukan PAW itu. Sementara pemerintah wajib menjalankan rekomendasi ombudsman,” jelasnya.

Sementara itu Faradila Abdal, mengaku sampai saat ini segala persyaratan PAW telah dirampungkan. Mulai dari persetujuan dari DPP dan DPD Partai Hanura Sulsel hingga di sekretariat dewan. Apalagi sudah ada persetujuan dari Mendagri.

“Saya melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman terkait proses administrasi. Bukan tupoksinya (prmprov) untuk menahan SK itu,” ujar Faradila.

BACA JUGA :  Ombudsman Minta Bupati Berhentikan Lurah Empoang

Penulis: Abdul Latif

spot_img

Headline

Populer