MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah organisasi buruh di Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi konvoi ke jalan.
Aksi yang dilakukan serentak pada Rabu (9/8/2023), ternyata dalam rangka Aksi Nasional kaum buruh se-Indonesia.
Kegiatan ini melibatkan 11 organisasi, masing-masing FSPMI, PSBM, GSBN, KPRM, Exco Maros, Exco Makassar, Exco Gowa, ForWa Makassar, Exco Sulsel, SJPM, dan SP-AMT.
Dalam Aksinya, mereka membawa lima tuntutan ke Pemerintah, yaitu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Naikkan upah tahun 2024 sebesar 15%, cabut UU Kesehatan, cabut Presidential Threshold 20% menjadi 0%, wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H).
Menurut Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh kota Makassar, Sartono Laode dalam keterangan mengatakan bahwa Omnibus Law yang dibuat oleh pemerintah bukan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja, tetapi sebaliknya malah merugikan pekerja.
Buktinya Omnibus Law menghapus Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), sehingga tidak ada jaminan pendapatan atau upah seorang pekerja dan merugikan pekerja dari segi pemangkasan nilai pesangon, kontrak yang seumur hidup, hilangnya upah cuti dan terancam hilangnya jaminan kesehatan dan pengsiun.
Seperti halnya UU Kesehatan yang kita tolak. Salah satu penyebabnya adalah UU ini akan melemahkan posisi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sementara Konsep yang dirancang UU kesehatan ini ada di bawah kementerian, sedangkan sekarang ada di bawah Presiden.
“Jadi posisi BPJS diturunkan. Ini berbahaya sekali Menteri itu tidak boleh mengelolah dana selain dari APBN,”beber Sartono.
Adapun tuntutan mengapa upah harus naik 15%, alasannya karena banyak landasannya, yang pertama upah buruh 25% sudah dipotong melalui Permenaker nomor 5 tahun 2023.
“Sekarang harus rebound karena ekonomi sudah naik,”imbuhnya.
Landasan lainnya karena saat ini Indonesia termasuk “Middle Income Country”, di mana penghasilannya per kapitannya di atas USS 4.500 per tahun.
“Jadi kalau dirupiahkan menjadi 67,5 juta dengan kuras 15.000 per 1 dollar Amerika, maka jika dibagi menjadi 12 bulan, per bulannya 6,5 juta. Artinya apa upah minimum harus Rp 6,5 kan,”jelas Sartono.
Lebih lanjut ia mengatakan hari ini Indonesia sedang dicederai dengan tidak bisanya kaum buruh menentukan presidennya sendiri karena adanya Presidential Threshold 20%.
“Maka dari itu kami meminta untuk dicabut sesegera mungkin,”ucapnya.
Terakhir, soal jaminan sosial semesta sepanjang hayat (JS3H), sebuah konsep tentang jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia dari lahir sampai meninggal tanpa ada syarat ketentuan sepanjang tercatat sebagai penduduk Indonesia melalui nomor induk kependudukan (NIK).
Ini dimaksudkan agar penduduk Indonesia, khususnya kaum buruh tidak lagi cemas dengan kepastian jaminan sosial yang saat ini masih diisyaratkan harus terdaftar dan menggiurkan.
Sehingga ketika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang akhirnya dapat menimbulkan kemiskinan.