31 C
Makassar
Tuesday, March 19, 2024
HomeNasionalPandemi Covid-19, Idulfitri Bukan Alasan Pelonggaran Prokes

Pandemi Covid-19, Idulfitri Bukan Alasan Pelonggaran Prokes

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Idulfitri yang ditetapkan pemerintah jatuh pada Kamis (13/5/2021) dan vaksinasi sedang berjalan, bukan menjadi alasan bagi masyarakat untuk melonggarkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19, Satgas Penanganan meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW.

Upaya ini sangat krusial dilakukan saat ini ketika terjadi kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Idulfitri, kendati mudik telah dilarang dan pada ujungnya risiko penularan Covid-19 semakin meningkat.

“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” tutur Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya, Selasa (11/5/2021).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sudah adanya vaksin covid-19 diharapkan tidak membuat warga abai terhadap protokol kesehatan. Kehadiran vaksin disebut bukanlah segalanya, kepatuhan untuk memakai masker hingga menjaga jarak mesti tetap diperhatikan.

“Vaksin bukanlah segalanya. Setelah vaksin harus tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Doni dalam kegiatan webinar program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP), (10/5/2021).

Sejalan dengan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idulfiitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Yaqut.

Seperti diketahui, Prokes kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

spot_img

Headline

Populer