25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanPansus Pembentukan Produk Hukum DPRD Sulsel Kunker ke Jatim

Pansus Pembentukan Produk Hukum DPRD Sulsel Kunker ke Jatim

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pimpinan dan Anggota serta Tim Ahli Pansus Pembahas Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Jawa Timur.

Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk memperoleh saran dan masukan terkait dengan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pansus ini dipimpin oleh M Arfandy Idris sebagai Ketua Pansus dan Sarwindye T. Biringkanae sebagai Wakil Ketua Pansus, beserta Anggota Pansus yang hadir, antara lain A. Izman Padjalangi.

Selain itu, M. Taqwa Muller, H. Irwan, Rezki Mulfiati Lutfi, Rahmat Muhayang, Syamsuddin Karlos. A. Muh. Irfan AB, Jabbar Idris, Drs Marjono, beserta Kelompok Pakar yang mendampingi pansus yaitu Prof HA Pangeran Moenta dan Dr H Muh Ramli Haba.

BACA JUGA :  Fraksi DPRD Sulsel Beri Pandangan 3 Ranperda 

Pada kunjungan tersebut rombongan Pansus diterima oleh Pejabat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Jawa Timur, Mahrus Hasyim. Ia didampingi oleh Pejabat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur.

“Kunjungan kerja pansus kali ini dimaksudkan guna mendapatkan informasi dan masukan dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang saat ini sementara dibahas oleh DPRD bersama Gubernur Sulawesi Selatan,” ucap Arfandi.

Sementara itu, Mahrus Hasyim, menyambut baik kunjungan ini sebagai ajang sharing dan silaturahmi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Jawa Timur telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018,” tuturnya.

Perda tersebut merupakan turunan atau amanah dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

“Sebagaimana telab diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya.

Adapun hal-hal yang merupakan muatan lokal dalam perda tersebut diantaranya terkait adanya batasan waktu yang diberikan kepada eksekutif terhadap tindak lanjut perda yang telah dibentuk.

“Begitu pula kehadiran Gubernur pada saat pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPRD seperti persetujuan bersama yang dapat diwakili oleh Wakil Gubernur,” lanjutnya.

spot_img

Headline

Populer