Parimo Layak Anak “Jangan Didik Anak Dengan Kekerasan”

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.(Int)

SULTENG –  Setiap negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA) terikat secara politis dan juridis untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan tercantum dalam kesepakatan instrumen international PBB. Salah satunya adalah kesepakatan international menjadikan negara itu berkomitmen sebagai negara layak bagi anak.

Sejak pemerintah Indonesia meratifikasi KHA (International Convention of the right of the child) melalui Kepres No. 36 Tahun 1990, sejak itulah pemerintah Indonesia terikat secara politis dan juridis untuk menjalankan semua isi ketentuan dari KHA dan mempunyai tanggungjawab melaporkan kemajuan-kemajuan dan hambatanya kepada Komite Hak Anak di PBB sekali dalam lima tahun.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Surait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya usai mendampingi Menteri Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang diwakili  ibu Lenny Deputy Perlindungan Anak dalam acara pencanangan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai Kabupaten ke-336 layak anak;di Indonesia,  Rabu (27/9/2017) di Alun-alun Kantor Bupati Parimo, Palu, Sulawesi Tengah.

Hadir dalam acara pencanangan Kabupaten Parigi Moutong sebagai Kota Layak Anak, ribuan anak dan orangtua, Lenny G  mewakili Menteri PPPA-RI, Badrul Ngai, SE, Wakil Bupati dan  Ketua Bunda PAUD Primo, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak,  Kapolres Parimo, Kadis PPPA dan para pejabat dilingkungan  pemerintah Parimo, Tokoh masyarakat, adat dan agama serta dimeriahkan dengan aktivitas anak seperti drumband anak, puisi Anak, tari-tarian tradisional, tari dan lagu-lagu anti kekerasan terhadap anak yang dilakukan anak TK, SD dan SMP Serta Deklarasi Pemangku Kepentingan Anak Parimo “Stop Kekerasan Terhadap Anak” yang disiapkan oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) program Parimo.

Sebelum acara pencanangan Parimo sebagai Kabupaten Layak Anak di Alun-alun Kantor Bupati, yang semula direncanakan akan dihadiri ibu Negara dan dibuka oleh ibu Menteri PPA,  rombongan Menteri PPPA dan Komnas Perlindungan Anak dan WVI,  yang dipandu Wakil Bupati Parimo bersama Kadis PPPA dan Lintas Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan mengajak rombongan untuk mengunjungi dan memperkenalkan  Sekolah PAUD/TK, SD, SMP dan SMA Negeri I serta Puskesmas Ramah Anak sebagai salah satu prasyarat dan kriteria menjadikan Parimo layak Anak.

Badrul Ngai, SE, Wakil Bupati Parimo dalam sambutannya dihadapan ribuan anak dan orangtua, masyarakat, ormas dan orsos,  tokoh agama dan adat  serta para pejabat dilingkungan pemerintahan Parimo mengajak masyarakat Parimo bahu membahu sungguh-sungguh menjadikan  Parimo  mulai dari rumah, kampung dan kota layak dan ramah bagi anak. Kita harus bertekad mengurangi pelanggaran-pelanggaran hak anak disekitar kita.

Pencapaian 31 indikator Parino srbagai  kota layak harus kita wujudkan secara bersama dan dikerjakan lewat kerjasama lintas dinas dan SKPD dalam kurun dua hingga tahun, tambah Wakil Bupati disambut tepuk tangan meriah dari peserta yang hadir.

Parimo adalah Kabupaten Layak Anak yang pertama di Sulawesi Tengah setelah Kota Palu. Dan Parimo adalah kabupaten ke 326 di Indonesia sebagai Kabupaten Layak Anak dan akan tahun depan akan direkomendadikan mendapat penghargaan dari pemerintah, demikian disampaikan Lenny G Deputy Perlindungan Anak mewakili Menteri PPPA.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam dialog publik yang disiapkan Wahana Visi Indonesia  Program Parimo dihadapan anak- anak yang tergabung dalam Forum Anak  Kabupaten, Kecamatan dan kelurahan, Guru, dan aparatus hukum dan para pegiat perlindungan anak, menyampaikan pesan moral bahwa untuk mewujudkankan 31 indikator parimo sebagai kota layak anak dibutuhkan kerjasama dan upaya bahu membahu diantara masyarakat.

Anak dan masyarakat harus secara bersama menjaga dan melindungi anak, kata Arist Merdeka Sirait.

Arist menambahkan untuk memastikan Kabupaten Parimo sebagai kota layak dalam kurun waktu 3 tahun ke depan,  betapa diperlukan partisipasi masyarakat untuk memulai gerakan perlindungan anak dari diri sendiri kemudian dari keluarga. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dan pemerintah juga harus mengedepan kepentingan terbaik dalam segala hal perencanaan pembangunan.