MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar mengusulkan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Ranperda tentang Perusahaan Umum Air Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar Kepada PT. Bank Sulselbar.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (22/01/2018), Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal Mi mengungkapkan, pentingnya dua ranperda tersebut untuk diterapkan di Kota Makassar.
“Ranperda yang baru ini akan mengakomodir tambahan kegiatan yang akan dilakukan oleh PDAM, yaitu membantu Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola limbah air, mengingat jumlah limbah air yang dihasilkan pada Kota Makassar cukup tinggi sehingga diperlukan peran PDAM dalam mengelola limbah air tersebut,”ungkap pria yang akrab disapa Ical itu.
Ranperda yang baru ini juga, menurut Deng Ical akan mengatur mekanisme pengisian jabatan Direksi yang mana memperketat persyaratan dalam pemilihan Direksi.
“Harus wajib lulus pelatihan manajemen air minum yang tersertifikasi, harus lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh tim yang dibentuk oleh Walikota,” katanya.
Sementara, terkait dengan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar Kepada PT. Bank Sulselbar, dia menjelaskan, guna mendukung kemampuan keuangan daerah, dalam rangka melaksanakan investasi untuk membidik potensi usaha yang prospektif dan menghasilkan dengan menekan sekecil mungkin segala resiko.
“PT Bank Sulselbar sangat dibutuhkan keberadaannya dan memiliki peran yang strategis dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah Kota Makassar,”ujarnya.
Penulis: Muhammad Adlan