MAKASSAR, SULSELELSPRES.COM – Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan tindakan terhadap kendaraan parkir yang menggunakan bahu jalan di depan Toko aksesoris telepon genggam Bintang di Jalan Pengayoman, Jumat (4/1/2019).
Dalam operasi tersebut Dishub Kota Makassar Sedikitnya ada sekitar lima puluh kendaraan roda dua yang ditemukan melanggar dengan memarkir kendaraannya di bahu jalan.
BACA: Kanre Rong Belum Berjalan, Danny: Nanti 100 Persen Baru Kita Jalan
Koordinator Tim Pengawasan dan Sarprapas, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Nur Wirahdikusuma, mengatakan bahwa ada sebanyak lima puluh kendaraan roda dua yang berada di depan toko Bintang yang ditindak tegas.
“50 kendaraan roda dua di depan toko Bintang yang memarkir menggunakan bahu jalan. Jadi, kami lakukan penindakan dengan mengempiskan ban,” katanya.
BACA: Aktivis Perempuan: Brigpol Dewi Adalah Korban Penipuan
Dia mengatakan bahwa maraknya parkir yang menggunakan baju jalan tersebut bukam hanya pada kelalaian dari pemilik toko tapi juga pemilik kendaraan. Yang memarkir di pinggir jalan tanpa mengindahkan aturan yang ada.
Padahal kata dia, di sekitar jalan tersebut terdapat papan bicara yang mengatakan untuk tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan dengan menggunakan badan jalan.
“Pemilik kendaraan juga lalai, bukan hanya toko Bintang, dengan para jurkirnya, karena kami sudah melakukan peneguran dan sosialisasi, bahkan kami juga sudah pasang pemberitahuan larangan parkir, tetapi tetap saja di langgar,” jelasnya.



