MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Djoer menjelaskan, pemanggilan yang dilayangkan kepada Lurah Yusuf untuk mengklarifikasi video tersebut.
Selain itu, dari bukti video yang beredar, menurut Subhan, Yusuf diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai penyelenggaran pelayanan publik.
“Ombudsman diberikan kewenangan memanggil atau memeriksa pejabat pelayan publik oleh undang-undang, terkait dugaan pelanggaran maladministasi yang dilakukan oleh penyelanggara pelayanan publik, (Yusuf) diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, kemudian diduga menyalahi etika ASN,”imbuhnya.
BACA:Â Diperiksa Ombudsman, Lurah Empoang Selatan Bilang Begini Soal Videonya
Selama pemeriksaan, kata Subhan, pertanyaan yang dilayangkan hanya untuk memastikan kejelasan terkait video yang merekam Yusuf selama sekitar 2 menit.
“Kemudian kita mengklarifikasi bagaimana dia bisa menetapkan pelayanan berdasarkan sebuah pilihan orang (saat pilkada) padahal itu tidak boleh,”lanjut Subhan.
Menurutnya saat ini, pemeriksaan baru memasuki fase awal, berikutnya setelah melalui investigasi lainnya. Ia akan melayangkan tindakan korektif terhadap Bupati Jeneponto untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman agar segera menindaki Yusuf.
“Itulah yang harus dilaksanakan oleh Bupati selama batas 30 hari, disitu (LAHP) akan memuat apa yang harus dilakukan kepala daerahnya terhadap lurahnya,” jelas Subhan.
BACA:Â Lurah Empoang Selatan yang Diperiksa Hari Ini Molor
“Jika tidak dilaksanakan, maka baru muncul rekomendasi yang juga mengancam orang yang diberikan rekomendasi, jadi rekomendasi itu juga ada berupa ancaman untuk kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi ombudsman,” imbuhnya.
Sementara, dibalik perdamaian antar Widya dan Yusuf, Subhan menegaskan, upaya rekonsiliasi itu tentu tidak bakal mempengaruhi pemeriksaan yang bergulir.
“Berdamai itu tidak menghapuskan perbuatan yang bersangkutan, itukan pelanggaran etika kewenangan bukan orang perorangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Subhan menduga dibalik perdamaian antar keduanya terdapat keganjilan. “Bisa saja kan itu berdamai setelah mengintimidasi keluarganya sehingga mau berdamai,”tegasnya.
Akibat perbuatannya, Yusuf terancam banyak persangkaan berdasarkan regulasi yang mengikat dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 4, kemudian ada PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik pegawai negeri sipil, kemudian ada UU 25 tahun 2009 tentang pelayan publik, itu juga dilanggar,” tandas Subhan.