24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisPD Parkir Makassar Raya Tanggapi Siaran Pers Aliansi Juru Parkir Makassar

PD Parkir Makassar Raya Tanggapi Siaran Pers Aliansi Juru Parkir Makassar

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menanggapi siaran pers yang dilayangkan oleh Aliansi Juru Parkir Makassar terkait penolakan parkir elektronik dan swastanisasi parkir Makassar.

Pihak Aliansi Juru Parkir Makassar menilai penerapan parkir elektronik dan melibatkan pihak ketiga dalam mengelola parkir, dianggap bakal mengurangi pendapatan juru parkir.

Hak itu disampaikan dalam agenda konferensi pers yang berlangsung di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jumat (21/2/2020) sore.

Dalam konferensi pers tersebut, Aliansi Juru Parkir Makassar setidaknya mengeluarkan lima poin tuntutan, sebagaimana terlampir dalam siaran pers mereka.

1. Menolak pemasangan alat parkir elektronik dan menuntut kebijakan Terminal Parking Elektronik.
2. Menolak kenaikan setoran dan pemiskinan juru parkir
3. Mendesak PD Parkir Makassar Raya menjalankan prinsip transparan dan akuntabel atas pendapatan yang diterima dari setoran juru parkir.
4. Mendesak pihak berwenang melakukan audit terhadap PD Parkir Makassar Raya.
5. Mendesak kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menindaklanjuti kasus korupsi PD Parkir Makassar Raya.

BACA: SJPM Layangkan 5 Tuntutan Terkait Parkir Elektronik

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irhamsyah, mengeluarkan tiga poin tanggapan balik, yang disampaikan kepada reporter Sulselekspres.com, Jumat (21/2/2020) malam.

“Terkait konfrensi pers dari Aliansi Jukir Makassar, dengan ini kami sampaikan bahwa :

1. Pada dasarnya kewenangan PD Parkir jelas sesuai perda 17 tahun 2006. Dimana semua ruas jalan yang tidak masuk dalam ruas larangan parkir adalah merupakan aset PD Parkir. Yang dimana, di atasnya telah ada aktifitas parkir oleh pelaku-pelaku parkir. Saat itu pemerintah menganggap pengelolaannya belum maksimal. Olehnya itu dibentuklah PD Parkir sebagai wadah untuk melegalkan pungutan pelaku-pelaku parkir dan demi menunjang PAD kota Makassar dari sektor parkir.

BACA JUGA :  Sempat Vakum, Persipar Akhirnya Kompak Lagi

2.Area front toko yang dianggap masuk dalam hak Bapenda, sebenarnya juga ada kekeliruan. Karena yang Wajib dipunguti Bapenda adalah Instansi atau lembaga yang memiliki Izin dan memang orientasi perusahaannya bergerak dalan jasa parkir. Bukan kepada orang perorang seperti jukir. Sebab jika Bapenda langsung memungut pajak ke jukir, fungsi pengawasan dan penindakannya sudah tidak ada. Sebab Bapenda hanya menetapkan besaran pajak tanpa adanya fungsi pengawasan.

3.Kalau dikatakan memiskinkan Jukir, mungkin justru sebaliknya. Sebab selama ini target setoran yang mereka setor hanya sebesar 40% dan sebagai Kompensasi Justru Jukir Mendapat Jatah 60%.sebenarnya yang kami Khawatirkan adalah jukir-jukir ini dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang punya kepentingan di dalamnya.

spot_img

Headline

Populer