MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pedagang pasar sentral melalui Penasehat Hukum mereka yakni Erwin Kallo, menggugat Pemerintah Kota Makassar dan PT MTIR sebagai pengelola New Makassar Mall.
Penasehat Hukum Pedagang, Erwin Kallo, mengatakan bahwa gugatan terhadap dua lembaga tersebut untuk meminta ganti rugi sebesar Rp1,8 triliun atas tanah yang menjadi tempat dibangunnya New Makassar Mall.
BACA: Pedagang Pasar Sentral Tunggu SK Harga Los Makassar Mall
Gugatan perdata bernomor 376 itu sebagai bentuk ganti rugi atas 1.800 lods yang dibongkar oleh Pemkot Makassar dan PT MTIR dan membangun New Makassar Mall.
“Kami menggugat Rp1,8 triliun untuk 1.800 lods pedagang. Jadi Rp100 juta tiap lods pedagang,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
BACA: Ini Alasan Pedagang Tolak Pindah ke Lantai 5 New Makassar Mall
Dia menambahkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya kesalahan berpikir dari Pemkot Makassar yang masih menganggap bahwa tanah yang ditempati oleh pedagang adalah aset negara.
Sehingga, kata dia, Pemkot Makassar dengan sewenang-wenang menggusur para pedagang yang sebelumnya menempati lahan tersebut sementara itu bukam tanah dari Pemkot.
BACA: Reses di New Makassar Mall, Dewan Makassar Temukan Keluhan Pedagang
“Kami akan buktikan bahwa itu bukan tanah Pemkot Makassar, dan kami akan buktikan dengan sertifikat yang ada. Kan bukan namanya pemkot disertifikasi itu,” tegasnya.
Tanah yang ditempati oleh pedagang tersebut sudah dijual dan dibeli oleh masyarakat, sehingga nama dalam sertifikat tersebut bukan lagi milik Pemkot Makassar lagi. Dan terakhir dia ambil lagi.
“Ini jual beli, bukan sewa menyewa. Kalau jual itu artinya putus tidak bisa diambil lagi, kalau diambil lagi itu sewa menyewa. Ini kasalahan berpikir namanya dan mereka harus belajar lagi,” katanya lagi.