27 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeHeadlinePelaku Pemerkosaan Anak Korban Gempa Palu Terancam Hukuman Kebiri

Pelaku Pemerkosaan Anak Korban Gempa Palu Terancam Hukuman Kebiri

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku Pemerkosaan anak korban gempa dan Tsunami Palu, Indra (14) di Kompleks Bumi Permata Sudiang, pada Selasa (16/10/2018) terancam dikenakan hukuman kebiri.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, mengatakan bahwa pelaku yang tega memperkosa SH (7) yang masih dibangku SD kelas satu di salah satu rumah di BPS tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku disangkakan pasal 81 juncto 76D atau 82 juncto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya, saat merilis kasus tersebut, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (17/10/2018).

BACA: Bukan Pencabulan, Anak Korban Gempa Diperkosa Remaja di Sudiang

Diketahui Perppu yang berisi hukuman kebiri tersebut disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, pada Rabu (12/10/2016).

Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.

BACA: Miris, Anak Korban Gempa Palu Dijadikan Pemuas Nafsu Bejat 3 Remaja di Sudiang

Salah satu penambahan yang dalam pasal 81A yakni berada pada ayat tiga yang berbunyi Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

Kemudian pada ayat empat mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Saat ini pelaku masih diamankan belum dilakukan pemeriksaan. Karena, belum ada pendamping hukum. Nanti setelah ada pendamping baru dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img