MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Pelarian Hengki Gosal (44), seorang Terpidana dalam Kasus Penipuan yang telah divonis hukuman pidana selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar akhirnya berakhir.
Ia diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel di back up Tim Tabur Kejari Makassar pada hari Kamis 14 September 2023 di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, kota Makassar.
“Hari satu orang buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Terpidana Hengki Gosal berhasil diamankan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di depan awak media.
Soetarmi menjelaskan dalam perkara penipuan senilai Rp 445 juta pada proyek Tambang Silica di Bombana Sulawesi Tenggara, Terpidana Hengki Gosal divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
“Terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah,”jelas Soetarmi.
Vonis tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020.
“Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 Tahun,”tutur Soetarmi.
Setelah Terpidana mendengar putusannya incrach, Hengki Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta, tepatnya di Jalan Benyamin Suaib, Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasinya berada di Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya Terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat,”ujarnya.
Adapun tempat-tempat yang dijadikan Terpidana untuk bersembunyi diantaranya, di rumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate Kota Makassar,
Kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukan, Kota Makassar. Dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar tepatnya di Perumahan Blosson Residence nomor 6.
“Terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani, maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan/DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022,”ucapnya.
Berikut Kronologi Penangkapan Terpidana Hengki Gosal
Tim Tabur gabungan berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal, setelah berhasil dicegat, Tim kemudian memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan KTP.
“Pemeriksaan identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan benar buronan selama ini dicari yaitu Hengky Gosal,”papar Soetarmi.
Selanjutnya Tim Tabur membawa Hengky Gosal ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diserahkan langsung ke Jaksa Eksekutor Kejari Makassar.
“Terpidana Hengky Gosal kami serahkan untuk melaksanakan eksekusi di Lapas Klas 1A Makassar, “tandasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tutupnya.