24 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeHukrim2 Tahun Kasus Dugaan Pengrusakan Toko Emas Bogor Tersendak

2 Tahun Kasus Dugaan Pengrusakan Toko Emas Bogor Tersendak

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nyaris genap 2 tahun, kasus dugaan pengrusakan ruko yang menjerat pemilik toko emas Bogor, Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus sebagai tersangka tersendak ditengah jalan.

“Kasusnya bolak-balik antara Polda Sulsel dan Kejati Sulsel dan hingga saat ini belum juga rampung (P21). Ini ada apa sebenarnya. Dimana keadilan untuk kami yang menjadi korban akibat perbuatan kedua tersangka tersebut,” akui Agus, suami dari Irawati Lauw, pemilik ruko yang diduga dirusak oleh kedua tersangka dalam konferensi persnya di sebuah cafe di Jalan Kajaolalido, Makassar, Kamis (6/12/2018).

BACA: Jaksa Abaikan Praperadilan Kasus Pengrusakan Ruko di Makassar

Agus merasa heran dengan penanganan kasus yang menjerat Jemis Kontaria yang juga diketahui berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penyelundupan emas batangan ilegal asal Timika, Papua itu.

“Tersangka memang hebat, dalam kasus dugaan penyelundupan emas batangan ilegal saja, ia dapat penangguhan penahanan alias bebas beraktifitas menjual emas di tokonya yang berada di Jalan Buruh, Makassar,” terang Agus.

Kendati demikian, Agus tak ingin mencampuri kasus dugaan penyelundupan emas batangan ilegal tersebut.

BACA: Nyaris Setahun, Berkas Tersangka Kasus Pengrusakan Ruko Tak Kunjung Rampung

Ia hanya ingin kasus dugaan pengrusakan ruko yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian besar dapat berlanjut hingga ke meja hijau.

“Apalagi kasus pengrusakan ruko yang menetapkan Jemis Kontaria dan Edy Wardus kan diikat oleh putusan pra peradilan. Dimana Pengadilan menyatakan status keduanya sah demi hukum dan harus segera dilimpah ke persidangan. Tapi kenyataannya kasusnya mangkrak hingga 2 tahun,” ungkap Agus.

BACA: Diduga Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar Smith Dipolisikan

Ia menduga kuat, dibalik kasus ini, ada dugaan kongkalikong sehingga kasus yang menjerat Jemis Kontaria dan Edy Wardus tak juga kunjung rampung (P21) apalagi bisa masuk ke persidangan.

“Kami berharap bapak Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel bisa memberikan perhatian atas penanganan kasus ini hingga ada titik temu antara Jaksa peneliti dan penyidik Polda Sulsel. Dengan begitu kasus ini tidak berlarut hingga memakan waktu 2 tahun bahkan semakin tak jelas,” ujar Agus.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

Populer

spot_img