26 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomeTopikPemerintah Berikan Santunan Rp15 Juta Kepada Korban Tsunami Selat Sunda

Pemerintah Berikan Santunan Rp15 Juta Kepada Korban Tsunami Selat Sunda

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan, pihak korban tsunami Selat Sunda yang dinyatakan tewas akan mendapat santunan sebesar Rp 15 juta.

“Untuk santunan yang diberikan, satu orang Rp 15 juta. Saat ini, kita masih mendata berapa orang yang meninggal dan berhak mendapatkan santunan untuk ahli warisnya,” kata Puan, saat mengunjungi kawasan terdampak tsunami di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, disadur dari CNNIndonesia, Selasa (25/12/2018).

BACA: Pemerintah Sulsel Imbau Masyarakat Pesisir Untuk Waspadai Perubahan Alam

Puan mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan masa tanggap darurat selama satu pekan. Namun katanya, masa tanggap darurat ini bisa saja diperpanjang setelah satu pekan dijalankan.

“Kementerian sudah turun langsung ke lapangan bersinergi dengan pemerintah daerah, berkaitan dengan pengungsi dan terkait dengan hal-hal bencana agar dapat segera ditanggulangi,” kata Puan.

Puan dalam peninjauannya ke Lampung didampingi tiga menteri lainnya yakni Menteri Sosial (Mensos), Agus Gumiwang Karta Sasmita, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PUPR), Basuki Hadimuljono.

BACA: Nurdin Abdullah Ajak Umat Kristiani Doakan Korban Tsunami di Selat Sunda

Mereka meninjau Desa Way Muli dan Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan yang jadi lokasi terparah diterjang tsunami.

Puan, Agus, Nila Moeloek, dan Basuki juga mengunjungi posko pengungsian para korban dan posko tanggap darurat di Desa Way Muli. Dalam kunjungannya, Puan Maharani sempat berinteraksi dengan korban dan turut menyerahkan bantuan berupa uang secara simbolis kepada empat orang korban.

Puan mengatakan sementara ini pemerintah masih menunggu data dan masukan dari pemerintah daerah mengenai sarana dan prasarana yang rusak. Nantinya Kementerian PUPR akan membantu perbaikan atau pembangunan rumah yang rusak berat.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img