Pemkot dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2018

Penandatanganan nota persetujuan APBD Perubahan 2018, oleh Wali Kota Parepare dan Ketua DPRD Parepare/IST

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD telah menyepakati APBD Perubahan tahun 2018.

Hal itu tercermin dalam rapat Paripurna terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018, di Ruang Paripurna, Rabu (12/09/2018).

Nota persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2018 tersebut, ditandatangani Wali Kota Parepare, HM. Taufan Pawe bersama unsur pimpinan DPRD, Kaharuddin Kadir, Rahmat Sjam dan Andi Firdaus Djollong.

Baca Juga:

Wakil Wali Kota Parepare Mengundurkan Diri

Ini Alasan Pemkot Parepare Tunda Pengumuman Kuota CPNS

Ayah Kandung Wali Kota Parepare Tutup Usia

Taufan mengatakan, dalam Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Parepare dan DPRD menyepakati jumlah pendapatan bertambah sebesar Rp13 miliar lebih, dan belanja daerah turun senilai Rp 11 miliar lebih. Adapun, kata dia, rincian pendapatan sebesar Rp871,054 miliar diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp151,034 miliar, Dana Perimbangan Rp608,960 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp111,547 miliar.

“Sementara belanja daerah senilai Rp864,312 miliar, berupa belanja tidak langsung Rp352,208 miliar dan belanja langsung Rp512,104 miliar,” paparnya.

Taufan mengungkapkan, dari hasil pembahasan Ranperda yang disepakati, maka kesimpulan dalam perubahan APBD 2018 bahwa pendapatan ada kenaikan Rp13,38 miliar, dan belanja daerah mengalami penurunan Rp11,05 miliar dari anggaran pokok.

“Akumulasi penyajian APBD dengan memaksimalkan pendapatan, dan meminimalkan belanja, khususnya belanja tidak langsung dilakukan Pemkot, dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, dengan menerapkan tiga taat, yaitu taat asas, administrasi, dan anggaran,” ungkapnya.

Baca: DPRD Parepare Bahas Perseteruan Ketua Koperasi TKBM dan KRK

Taufan mengatakan, Pemkot melakukan pengelolaan keuangan secara efisiensi dan efektif. Karena, katanya, membangun suatu daerah harus terukur, sesuai kondisi keuangan daerah. Selain itu, katanya, pnyusunan APBD juga harus melakukan pencermatan terhadap viskal negara.

“Termasuk, penyehatan dalam belanja langsung dan tidak langsung. Untuk transparansi penganggaran, kita akan terapkan e-budgeting, dan transparansi melalui program dengan e-planning,” ujarnya.

Disahkan September

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir menambahkan, pihaknya memprediksi pengesahan APBD Perubahan 2018 akan dilakukan pada bulan September ini.

“Setelah persetujuan ini, selanjutnya tim TPAD akan berkonsultasi dengan tim evaluasi Pemerintah Provinsi Sulsel. Setelah dievaluasi dan layak, maka kita akan sahan September ini juga,” pungkasnya.

Penulis: Luki Amima