28 C
Makassar
Rabu, November 29, 2023
BerandaHukrimPengacara Tersangka MF Tangkis Jawaban Polsek Rappocini

Pengacara Tersangka MF Tangkis Jawaban Polsek Rappocini

Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan

PenulisAndika
- Advertisement -
- Advertisement -

Selanjutnya, ia juga menilai dalil jawaban termohon yang pada pokoknya menerangkan bahwa termohon dalam melakukan interogasi dalam bentuk permintaan keterangan maupun pemeriksaan dan dalam bentuk BAP tidak dalam menggunakan cara-cara intimidasi disertai kekerasan fisik dan pemohon memberikan keterangannya secara bebas dari bentuk fisik ketiga terduga pelaku serta tidak mengalami luka-luka maupun tekanan batin, juga harus dikesampingkan terlebih dahulu.

Karena, lanjut Alfiansyah, dalil tersebut nanti akan diuji kebenarannya secara formil dan akan dibuktikan pada agenda sidang pembuktian berikutnya. Sekaligus menegaskan bahwa yang menjadi dasar pemohon mendalilkan keterangan tersebut melalui hasil keterangan yang dihimpun dari pemohon beserta terduga pelaku lainnya yang telah diperoleh dengan menerangkan ketika dalam proses pemeriksaan BAP oleh penyidik, di mana disebutkan bahwa termohon melakukan intimidasi disertai penyiksaan hingga pada aksi kekerasan fisik dengan memukulkan kayu di badan pemohon dan para terduga pelaku lainnya dalam keadaan telanjang dada jika keliru dalam memberikan keterangan kepada penyidik termohon.

Keabsahan keterangan yang diperoleh penyidik termohon, lanjut Alfiansyah dalam repliknya, harus diuji dalam persidangan ini.

“Selanjutnya mengenai tidak ditemukan luka-luka yang diderita oleh pemohon dan terduga pelaku lainnya, itu karena posisi pemohon pada saat itu berada dalam tahanan dan dalam kondisi mental psikisnya terganggu oleh akibat adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan ketakutan sehingga pemohon tidak mungkin disarankan dan/atau di bawah oleh termohon untuk melakukan Visum Et Repertum,” terang Alfiansyah.

Tak hanya itu, dalam repliknya, pemohon turut menanggapi dalil jawaban termohon yang pada pokoknya menerangkan bahwa perbedaan dasar laporan polisi yang ada pada surat perintah penangkapan dengan dasar laporan polisi pada surat perintah penahanan bukan suatu hal membatalkan penangkapan.

“Dalam melihat dalil termohon tersebut, termohon seakan menormalisasikan kesalahan dari administrasi yang paling fundamental yang telah dilakukan oleh termohon sehingga berpotensi merugikan banyak pihak lain. Apabila tidak segera diperbaiki ditingkat penyidikan dan akan tetap dilanjutkan sampai tingkat penuntutan, maka vonis dan/atau putusan mengakibatkan kesalahan yang berdampak merugikan,” terang Alfiansyah dalam repliknya.

Ia mengatakan, dalam Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam Surat Perintah Penangkapan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon berbeda dengan dasar Laporan Polisi dalam Surat Perintah Penahanan untuk melakukan penahanan terhadap pemohon.

“Dengan tidak adanya kejelasan terhadap dasar Laporan Polisi tersebut, karena adanya dua nomor Laporan Polisi yang berbeda dan dijadikan dasar masing-masing pada Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan dan kemudian juga pada Surat Perintah Penangkapan format tanggal dikeluarkannya surat tersebut kosong dan/atau tidak mencantumkan tanggal, sehingga surat-surat yang menjadi syarat administrasi secara formil terhadap pemohon tidak jelas atau kabur,” ungkap Alfiansyah.

Selanjutnya terhadap dalil jawaban termohon yang pada pokoknya menerangkan bahwa termohon telah menyampaikan hak-hak pemohon pada saat diperiksa BAP sebagai tersangka, kata Alfiansyah, itu harus ditolak. Karena, lanjut dia, dalam pemeriksaan BAP, penyidik termohon tidak memberikan bantuan hukum terhadap pemohon sebagai tersangka untuk didampingi oleh Penasihat Hukum pada proses pemeriksaan.

spot_img

Headline

Populer