33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimPengacara Tersangka MF Tangkis Jawaban Polsek Rappocini

Pengacara Tersangka MF Tangkis Jawaban Polsek Rappocini

Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) tersangka dugaan penganiayaan di Polsek Rappocini, inisial MF kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/6/2022).

Kali ini giliran Tim PH tersangka selaku pemohon praperadilan membacakan materi tangkisan (replik) atas jawaban termohon praperadilan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Di hadapan Hakim tunggal praperadilan, Sutisna, Tim Penasehat Hukum tersangka yang diwakili oleh Alfiansyah Farid membacakan utuh materi replik atas jawaban termohon praperadilan.

Pertama, kata dia, pihaknya selaku pemohon praperadilan akan tetap berpegang teguh terhadap dalil-dalil awal materi praperadilan dan secara tegas menolak semua yang didalilkan termohon dalam jawabannya yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh pemohon.

Kedua, lanjut Alfiansyah, bahwa pihaknya menilai dalil termohon dalam jawabannya yang mengatakan bahwa terhadap dalil-dalil pemohon permohonan praperadilan yang sama sekali tidak menyangkut aspek yuridis, itu terkesan mengada-ada dan tanpa dasar yang jelas.

“Bahwa permohonan praperadilan pemohon telah menyangkut aspek yuridis secara formil, dengan objek praperadilan pemohon tentang sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka berdasarkan dalil pada analisa yuridis dengan memuat KUHAP sebagai pedoman dari aspek yuridis formil,” ucap Alfiansyah dalam repliknya.

Ketiga, kata Alfiansyah, bahwa terhadap dalil jawaban termohon yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam dalil gugatan pemohon yang menyebutkan nama Lk. Awal dan Lk. Excel terduga pelaku dalam perkara a quo di mana kedua orang tersebut tidak memberikan kuasa kepada kuasa hukum pemohon praperadilan sehingga pendapat pemohon harus dikesampingkan karena tidak mewakilkan kepentingan hukum kepada kuasa pemohon, maka pemohon menanggapi bahwa dalil jawaban tersebut juga harus dikesampingkan oleh majelis yang memeriksa perkara a quo.

Karena terduga pelaku Lk. Awal dan Lk. Excel bersama dengan Lk. Farhan sebagai pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya, kata Alfiansyah, adalah suatu proses rangkaian kronologis dalam fakta-fakta hukum dan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dalam proses pemeriksaan secara formil dalam berkas perkara yang satu dan/atau sama.

“Sehingga dalam pemeriksaan pada sidang praperadilan ini dapat menguji kebenaran formil suatu keabsahan proses pemeriksaan di tingkat kepolisian pada berkas perkara yang sama dan tidak terpisahkan serta memuat nama pemohon, Lk Awal dan Lk. Excel yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara a quo,” jelas Alfiansyah dalam repliknya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img