MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Legalitas pengangkatan 211 tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Belum ada, tunggu Juknis dulu,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman, Selasa (13/10/2020).
Hal ini setelah para tenaga honorer dinyatakan lulus di tahap pertama pada pekan lalu.
“Iya sudah lama, Minggu lalu. Banyak yang gugur tapi dari Guru itu,” ungkapnya.
Menyoal anggaran untuk gaji mereka nantinya telah disiapkan sebanyak Rp 8 Miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
“Di undang-undang kepegawaian hanya dua yang diakui, yaitu PNS dan PPPK. Jadi ASN itu terdiri dari dua. Nanti penghasilannya dapat tunjangan, cuman bedanya setiap tahun harus diperbaharui kontraknya,” jelasnya.