29 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomeMetropolisPengelolaan DAS Jeneberang Sudah Diatur dalam Perda

Pengelolaan DAS Jeneberang Sudah Diatur dalam Perda

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyebut rencana revitalisasi daerah aliran sungai (DAS) yang mengadopsi Sungai Citarum oleh BAdan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak sesuai dengan Peraturan daerah di Sulsel.

Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan bahwa metode yang digunakan Citarum ke Jeneberang secara tidak langsung, menafikkan keabsahan perda yang sebelumnya ada. Hal lain yang mesti jadi pertimbangan pelaksanaan adopsi metode menurut Amin adalah kondisi bentang alam.

“Tipilogi vegetasi atau tanaman DAS Jeneberang itu adalah akar panjang. Sudah di atur dalam perda. Tinggal pelaksanaan saja,” katanya, Senin (4/2/2019).

Pengelolaan DAS Jeneberang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015. Khususnya menyoal menjaga fungsi DAS Jeneberang sebagai kawasan resapan air hingga penyediaan sumber air bersih bagi warga setempat. Perda DAS Jeneberang merupakan manifestasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012.

Jadi, pemerintah tidak perlu susah-susah untuk mengadopsi pengelolaan Sungai Citarum. Yang harus dilakukan adalah memahami isi perda kemudian diterapkan untuk memulihkan kondisi pengrusakan lingkungan di DAS Jeneberang.

“Kita sudah mempunyai aturan yang sudah sangat cukup baik di dalam perda itu. Jadi, konsitensi pemerintah untuk benar-benar menjalankan perda itu saja,” jelasnya lagi.

Vegeyasi di DAS Jenebarang adalah jenis vegetasi agroforestri. Agroforestri, adalah sistem penggunaan lahan yang mengkombinasikan pepohonan dengan tanaman pertanian untuk meningkatkan keuntungan, baik secara ekonomis maupun lingkungan.

Dengan agroforestei tersebut maka masyarakat yang ada di sekitar DAS Jeneberang bisa mendapatkan manfaat. Tipe vegetasi agroforestei adalah sistem penggunaan lahan yang mengkombinasikan pepohonan dengan tanaman pertanian untuk meningkatkan keuntungan, baik secara ekonomis maupun lingkungan.

Penulis: M. Syawal

spot_img

Headline

Populer

spot_img