MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, penggusuran yang terjadi di Pantai Merpati, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut staf LBH Makassar, Ady Anugrah Pratama, penggusuran adalah tindakan arogan dari pemerintah daerah yang tak mau mendengar keluhan dan aspirasi warga, baik yang terdampak langsung maupun yang tidak.
“Penggusuran yang dilakukan Pemkab Bulukumba jelas melanggar HAM, terutama hak atas tempat tinggal dan pekerjaan warga yang menjadi korban,” kata Cappa-sapaan akrab Ady Anugrah Pratama, Sabtu (5/2/2022).
Selain itu, lanjut Cappa, jika merujuk pada Undang-undang Pemerintah Daerah No 23/2014, disebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan masyarakat dan penggusuran itu jelas merugikan masyarakat. Pembongkaran dilakukan sejak 31 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan catatan LBH Makassar yang juga sebagai pendamping hukum warga, sebelum penggusuran dilakukan, berbagai upaya telah dilakukan warga seperti mendatangi kantor Bupati Bulukumba, menemui Bupati dan anggota DPRD, meminta agar penggusuran tak dilakukan jika tak ada tempat relokasi yang jelas bagi mereka serta jaminan akses mereka ke Pantai Merpati sebagai pemulung rumput laut.
Berbagai pihak juga melakukan hal yang sama, berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat meminta penggusuran tak dilakukan dan memastikan warga tetap memiliki akses untuk bekerja di sekitar pantai sebagai pemulung rumput laut.
“Tapi, permintaan warga tak diterima dan penggusuran tetap dilakukan. Kami menilai, penggusuran rumah warga di Pantai Merpati seharusnya tak dilakukan oleh Pemerintah Bulukumba. Tindakan ini sangat terburu-buru, arogan dan mengabaikan hak-hak masyarakat yang sudah lama mendiami lokasi tersebut, ” tegas Cappa.
LBH sendiri melihat ada beberapa hal yang dilanggar dan diabaikan pemerintah Bulukumba, yakni: kegagagalan Pemkab dalam melaksanakan Pemerintah Daerah.
Penggusuran yang telah terjadi secara nyata merugikan warga yang sudah lama tinggal di sekitar Pantai Merpati, para warga tidak hanya kehilangan rumah, tetapi mereka secara pelan dan pasti terancam kehilangan pekerjaan mereka, baik yang bekerja sebagai pedagang maupun petani rumput laut. Harusnya sebagai pemerintah daerah, mempertimbangkan aspek tempat tinggal dan pekerjaan masyarakat, bukan justru memaksakan kehendak dengan melakukan penggusuran.
Di samping itu, secara khusus komentar umum No 7/ 1997 tentang Penggusuran Paksa dan Prinisp-prinsip Dasar dan Pedoman PBB Penggusuran dan Pemindahan berbasis Pembangunan mewajibkan pada setiap pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk melakukan musyawarah yang melibatkan seluruh warga terdampak dan memberikan pemberitahuan yang layak. Namun, prinsip ini tak diabaikan oleh pemerintah Bulukumba.
Sehingga LBH Makassar mengeluarkan desakan, yakni: Pemerintah Bulukumba bertanggung jawab atas penggusuran yang telah dilakukan dengan menyiapkan hunian yang layak bagi para korban penggusuran; Mengganti kerugian yang dialami oleh warga yang menjadi korban penggusuran;
Memastikan akses warga yang berprofesi sebagai pemulung rumput laut ke Pantai Merpati sebagai tempat mereka mencari penghidupan; Komnas HAM segera melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Sementara, Kabag Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah saat dihubungi via whatsappnya, terkait tanggapan Pemkab, belum merespons hingga berita ini diterbitkan.



