30 C
Makassar
Wednesday, April 15, 2026
HomeNasionalPengusaha Diwajibkan Bayar THR Sepekan Jelang Lebaran

Pengusaha Diwajibkan Bayar THR Sepekan Jelang Lebaran

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang berada di dalam organisasinya tak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, arus kas perusahaan banyak yang terganggu akibat penyebaran virus corona.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui peryantaan resminya mengataka bahwa para pengusaha wajib untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja mereka maksimal h-7 atau sepekan sebelum lebaran.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya dalam pernyataan resmi dilansir dari laman CNNIndonesia, Senin (11/5).

Aturan terkait THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

BACA: 8 Strategi Cerdas Bertahan Ditengah Pandemi Covid-19 Ala Rainbow

Dalam aturan itu disebutkan perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Pemberian denda tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.

“Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” jelas Ida.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img