MAKASSAR – Petugas petugas pelabuhan atau Syahbandar Kota Makassar, memberikan peraturan terkait pembatasan jumlah penumpang yang bertujuan ke salah satu tempat atau daerah.
Salah seorang penumpang yang bertujuan ke Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan melakukan protes terkait aturan tersebut. Beberapa penumpang menyesalkan adanya aturan yang diberlakukan petugas Syahbandar tersebut.
Sebut saja Gaffar, salah seorang warga asal pulau terpencil Pangkep mengaku kecewa dengan pihak Syahbandar Makassar. Karena adanya batasan penumpang, baik di kapal nelayan maupun di kapal penumpang yang hendak menuju Pulau Kalukuang, Pangkep, padahal dia hendak pulang kampung.
“Saya mau pulang kampung selalu batal karena ada larangan oleh pihak Syahbandar, karena pembatasan jumlah penumpang, saya juga tidak tau apa alasan mereka” ujar Gaffar, Kamis (17/8/2017)
Menurut informas, petugas Syahbandar hanya memperbolehkan sebanyak 12 penumpang saja per kapalnya.
Gaffar menambahkan, bahwa pernah pihak Syahbandar memaksa kapal motor KM. ISMI dan KM. Bunga Manis menaikkan penumpang yang ada di atas kapal ke pulau Barrang Makassar, namun tidak diperbolehkan menumpang selain penumpang yang di perbolehkan Syahbandar.
Gaffar mengaku, bahwa ini terkesan diskriminatif karena hanya berlaku untuk kapal yang hendak menuju pulau Kalukuang Kecamatan Liukang
“Heran karena aturan ini hanya berlaku untuk kapal yang hendak menuju pulau Kalukuang Pangkep”pungkasnya.