PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Amran Ambar mengatakan, sampai Bulan Oktober tahun ini, jumlah perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Parepare telah mencapai 96,87 %.
Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya massif melalui program inovasi layanan pengantaran, dalam memaksimalkan program pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sehingga, kata dia, jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman sebanyak 30 ribu jiwa, kini sudah hampir tuntas.
“Sekitar dua hingga tiga ribu jiwa yang belum. Itupun, masih diperkirakan duplikasi, perubahan data yang belum dilapor, dan perpindahan domisili yang sementara terus kami verifikasi. Jadi, kami akan memaksimalkan masyarakat bisa menggunakan haknya pada even Pemilu yang ada,” katanya, Selasa (7/11/2017).
Dia mengemukakan, dalam merealisasikan program tersebut, tim dari Disdukcapil Parepare melakukan kunjungan dengan menemui masyarakat, dari pagi hingga malam setiap hari dan dilakukan pula pada hari Sabtu-Minggu. Dengan cara, kata dia, berkomunikasi dengan masyarakat untuk menanyakan anggota keluarga, yang belum memiliki kelengkapan administrasi kependudukan.
“Kami memahami kesibukan masyarakat untuk mencari nafkah, dan mengurus keperluan penting lainnya. Sehingga, melalui program inovasi tersebut kami juga menyampaikan kepada masyarakat, untuk tidak menunda-nunda dan segera melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolahan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah Saputra memaparkan, sebanyak 94.170 jiwa wajib KTP, 91.225 di antaranya telah melakukan perekaman. Sehingga, kata dia, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP tinggal 2.945 jiwa atau 3,13 persen.
“Dari angka 94.170 tersebut, sebanyak 92.806 wajib pilih per Oktober, dan di antaranya sebanyak 1.364 jiwa yang masih sebagai anggota TNI-Polri,” bebernya.
Dia menerangkan, dari hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan, kini data yang dimiliki Disdukcapil Parepare berbanding lurus dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Parepare. Sebab, lanjut dia, adanya data ganda dan lainnya, yang menyebabkan pembengkakan data.
“Paling penting bagi masyarakat yang memasuki usia 17 tahun, harus segera melakukan perekaman tiga pekan setelahnya. Supaya, datanya tidak dihapus. Dan sejak 1 November 2017 hingga 27 Juni 2018 mendatang, kami sudah memiliki perkiraan hingga 700 orang pemilih baru,” pungkasnya.