29 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimPerwakilan Dosen UNJ Ungkap Keadaan Robertus Robet di Mabes Polri

Perwakilan Dosen UNJ Ungkap Keadaan Robertus Robet di Mabes Polri

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COMĀ – Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Kebebasan Demokrasi menyambangi Mabes Polri, dengan maksud melihat kondisi Robertus Robet yang tengah menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian. Robet diketahui dalam kondisi sehat namun sedikit kelelahan.

“Pak Robet kondisinya baik-baik saja. Sehat. Tadi jam 10 kurang saya ketemu dengan dia, salaman sebentar, say hello. Dan saya memberikan support moral, saya bilang ‘baik-baik aja, mudah-mudahan nggak ada masalah.’ Dan saya menyampaikan kondisi beliau sehat, hanya sedikit kelelahan karena beliau, dia maraton diperiksa dari pagi hari, sampai tadi pagi,” kata perwakilan Aliansi Dosen UNJ, Rakhmat Hidayat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com, Kamis (7/3/2019).

BACA:Ā Penangkapan Robertus Robet: Ancaman Kebebasan Sipil

Robet selama pemeriksaan, didampingi tim pengacaranya di luar ruang penyidikan. Kata Rakhmat, Robet diberikan jeda waktu untuk beristirahat sebelum penyidikan dilanjutkan.

“Didampingi oleh 5 tim pengacara, tapi pengacaranya di luar ya. Pak Robet di dalam ruangan bersama penyidik-penyidik. Jadi biasa sih kalau ini nanti dikasih jeda jam 12 break, tadi pagi juga setengah jam break. Tapi intinya sih kondisinya sehat-sehat saja, cuma sedikit lelah,” ujarnya.

BACA:Ā Diduga Langgar UU ITE, Robertus Robet Terancam 2 Tahun Penjara

Dalam pemberitaan Detik.com, Rakhmat bersama 10 rekannya sesama Dosen di UNJ dan Universitas Indonesia (UI) menyambangi Mabes Polri untuk memberikan dukungan moral kepada Robet.

“Saya dari UNJ, dari Aliansi Dosen UNJ untuk Kebebasan Demokrasi, sebagai bentuk dukungan moral ke saudara Robet. Karena dia sama-sama satu kantor dengan kami, satu kolega dengan kami. Jadi ya ini bentuk solidaritas lah, perjuangan sahabat ke kolega lah,” jelasnya.

Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM, dibekuk di rumahnya sekira pukul 11.45 Wib malam pada Kamis, 6 Maret 2019 kemarin. Saat dirinya ditangkap, ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.

Orasinya pada Aksi Kamisan tersebut, menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil, yang belakangan menjadi perbincangan sejumlah kalangan.

Robertus dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Divisi Humas Polri Brijen (pol) Dedi Prasetyo, mengatakan Robertus bakal dipulangkan setelah rangkaian pemeriksaan sudah ia jalani.

“Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, nanti dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun,” kata dia, seperti dikutip Detik.com, Kamis (7/3/2019).

Alasan penangkapan terhadap Robert sebab melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sementara mengenai adanya pemeriksaan lanjutan, Dedi belum bisa memastikan. Kata dia, dirinya masih menunggu keterangan dari penyidik apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Robet.

“Belum tahu (apakah ada pemeriksaan lanjutan). Tunggu update lagi dari penyidik dulu,” jelasnya.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer

spot_img